Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

3 Alasan Kenapa Surat Dinas Jangan Dibuat Asal-Asalan

24 Juni 2022   14:34 Diperbarui: 25 Juni 2022   19:00 1632
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Surat Dinas/Surat Resmi Kantor | Dokumen Foto Romam Koval/Pexel.com

5. Kontrol Paraf dan Baca Ulang.

Harus ada pihak terkait sesuai bidang tanggung jawabnya masing-masing yang memoderasi atau mengautentifikasi produk surat dinas kantor, seperti misal sekretariat(Set) kantor, Humas kantor, dan sejenisnya.

Setelahnya untuk lebih meyakinkan dan mantap, maka janganlah ketinggalan, wajib baca lagi dan baca lagi, setidaknya tiga atau empat kali.

Nah, itulah kiranya pedoman wajib yang bisa penulis sampaikan soal pembuatan produk surat dinas kantor, termasuk seberapa penting produk surat dinas itu bagi kantor.

Juga secara keseluruhannya, semoga saja apa yang sudah penulis bagikan ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi bersama.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun