Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Saya Baru Tahu, Ada Aturan "Zero Tolerance" di Jalan Raya

12 Maret 2021   20:28 Diperbarui: 13 Maret 2021   16:30 2699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar via Prokal.co

Singkat cerita, dari penjelasan Bapak Polisi tersebut, ternyata zero tolerance itu adalah penertiban dan penegakkan aturan zona larangan parkir dan setop di sepanjang jalur yang merupakan jalur jalan nasional.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua serta roda empat, dan selama tahap sosialisasi ini pihak Kepolisian akan mengedukasi masyarakat soal perbedaan parkir dan berhenti (Setop) terkait zero tolerance ini sebelum nanti diterapkan mulai 1 April 2021.

Jadi dalam hal ini, kalau masyarakat hanya berhenti sejenak menurunkan penumpang misalnya, berhenti sejenak karena keperluan mendesak seperti terima telpon misalnya, dan aktivitas lainnya yang sejenis kemudian setelahnya langsung jalan lagi maka itu masih diperbolehkan karena hal tersebut tidak dikatakan sebagai parkir.

Berbeda apabila kendaraannya berhenti sejenak dalam keadaan mesin menyala dan pengemudinya turun dari kendaraan maka itu sudah dinyatakan parkir, nah yang ini bisa dikenakan sanksi tilang.

Selain itu jika kendaraannya berhenti lalu mesinnya dimatikan dan pengemudinya ada di dalam mobil, dan durasi waktu berhentinya cukup lama (ngetem) maka itu termasuk parkir, nah yang begini juga bisa dikenakan sanksi tilang.

Dalam hal ini juga, pihak Kepolisian dan pihak terkait juga akan mengedukasi terhadap pemilik bangunan dan tempat usaha yang berada di sepanjang jalan jalur nasional agar segera menyiapkan sarana parkir masing-masing, karena sesuai aturannya sarana parkir tersebut adalah tanggung jawab pemilik bangunan dan pemilik usaha.

Selain itu, masyarakat juga diedukasi kembali atau di-refresh lagi terkait apa itu pengertian rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir agar tidak salah dalam menafsirkan.

Rambu dilarang berhenti adalah dilarang menghentikan kendaraan dalam segala situasi, termasuk menaikkan ataupun menurunkan penumpang atau juga barang, sekali pun itu hanya beberapa detik saja, jadi sudah jelas kalau masyarakat tidak disiplin dengan melanggar rambu ini maka akan dikenakan sanksi tilang.

Sedangkan rambu dilarang parkir adalah pengemudi diperbolehkan berhenti untuk menurunkan ataupun menaikkan penumpang atau juga barang namun dilarang berhenti sambil menunggu atau sejenis ngetem terkait datangnya orang atau barang.

Dengan kata lain, kalau sebuah kendaraan berhenti tanpa menurunkan/menaikkan orang atau barang dalam keadaan ngetem, maka ini sudah dianggap parkir, dan apabila ada rambu dilarang parkir di situ maka dapat dikenakan sanksi tilang.

Maksud dari ngetem di sini adalah termasuk kendaraan yang berhenti menunggu beberapa waktu, meskipun kendaraannya ditunggui oleh si pengemudi atau ditinggal oleh si pengemudi, maka ini sudah dikatakan parkir, dan bila dilanggar akan dikenakan sanksi tilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun