Berdasarkan hasil voting yang dilaksanakan pada KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang mengklaim juga sebagai Kubu Partai Demokrat, akhirnya memutuskan bahwa, Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025, sekaligus pada KLB tersebut juga menyatakan AHY demisioner, bukan lagi sebagai Ketum Partai Demokrat.
Dalam hal ini pun, melalui sambungan telepon, Moeldoko tidak menampik dan menyetujui serta menerima dengan senang hati bahwa dirinya terpilih jadi Ketua Umum Partai Demokrat berdasar hasil KLB tersebut.
Ya, dari hasil KLB ini tentunya juga bisa dikatakan, bahwa ternyata isu santer kudeta dalam tubuh Partai Demokrat yang selama ini ditudingkan AHY sekaligus juga oleh SBY kepada Moeldoko adalah benar adanya. Bahkan isu pecahnya partai Demokrat yang ke depan bakal terbelah jadi dua kubu, sudah boleh dikatakan terbukti.
Lalu, dengan terpilihnya Moeldoko sebagai Ketum Demokrat versi KLB Deli Serdang, maka AHY dan SBY patutkah was-was dan khawatir?
Sementara itu dalam konferensi persnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa KLB yang tergelar di Deli serdang tersebut adalah ilegal dan menyatakan bahwa dirinya adalah Ketua Umum Partai Demokrat yang sah.
Ya, kalau menyimak bagaimana konflik internal di dalam tubuh Partai Demokrat hingga kondisi teraktual kekinian, maka situasi ini bukanlah main-main, dan pasti urusannya akan berkepanjangan.
Dan kalau menurut analisa awam penulis, Partai Demokrat versi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) termasuk juga Ketua Majelis Tinggi, Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) beserta para loyalisnya, patut was-was dan khawatir atas hasil KLB di Deli Serdang yang menghasilkan Partai Demokrat versi Ketum Moeldoko.
Tentunya dasar alasan penulis adalah, kenapa AHY dan SBY patut was-was adalah, karena bisa dimungkinkan dibalik gerakan KLB tersebut mendapat topangan kekuatan politik yang cukup besar, entah siapa kekuatan besar dibalik itu semua, penulis tidak tahu persis hanya bisa menduga-duga saja, karena tidak mungkin secara logika, KLB bisa tergelar sebegitu rapi dan lancarnya ketika di tengah kondisi masih pandemi.
Dan entah ke depan tinggal bagaimana saling adu kekuatan politik masing-masing saja, apakah yang sah adalah Kubu Partai Demokrat versi Ketum AHY ataukah Kubu Partai Demokrat versi Ketum Moeldoko, ya tinggal dilihat saja drama yang terjadi di tubuh Partai Demokrat ini seiring waktu berjalan.
-----
Ya, dinamika politik dalam tubuh suatu partai politik merupakan sebuah kelaziman, sehingga jadi tidak mengherankan bila pergerakan politik sering sekali muncul ke permukaan ataupun terkadang timbul maupun tenggelam.
Hal ini bisa karena pengaruh persoalan internal maupun karena adanya pengaruh kekuatan eksternal seperti yang terjadi pada Partai Demokrat yang akhirnya tergelar KLB Deli Serdang yang memilih Moeldoko jadi Ketum Demokrat.
Sebenarnya soal KLB ini jika merujuk konstitusi atau AD/ART pada Pasal 81 Ayat (4) AD Partai Demokrat, sejatinya peluang untuk menggelar KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Sehingga jika merujuk pada konstitusi Partai Demokrat tersebut, sesungguhnya menggelar KLB di Deli Serdang merupakan gerakan yang bisa dikatakan sulit diwujudkan, ini karena dari sisi mekanisme, KLB tersebut mesti menggalang dan mengkonsolidasikan dukungan Dewan Pimpinan Daerah sebanyak 2/3 atau Dewan Pimpinan Cabang sebesar 1/2,dan mesti harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.
Sedangkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat adalah SBY yang merupakan bapaknya dari Ketua Umum Partai Demokrat AHY, sehingga mustahil sebenarnya, jika KLB di Deli Serdang tersebut mampu menggalang dukungan dari pemilik suara.
Artinya juga, bila mengacu pada konstitusi Partai Demokrat maka kecil kemungkinan peluang untuk menggelar agenda KLB tersebut, tapi pada realitanya tetap juga tergelar dengan rapi dan lancar.
Lalu yang jadi pertanyaannya adalah, sah atau tidak, bisa legal atau tidak sebenarnya KLB di Deli Serdang tersebut?
Ya, kalau dalam realita politik belakangan ini dengan melihat bagaimana Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Berkarya pernah diguncang kondisi konflik internal ketidakpuasan dengan kepengurusan yang sah hingga berujung pada terjadinya konflik berlarut-larut, sampai akhirnya terjadi KLB.
Terlepas juga KLB tersebut memenuhi aturan yang tertuang dalam AD/ART atau tidak, maka kalau melihat dari pengalaman ketiga parpol tersebut, KLB juga tetap saja dapat tergelar.
Bahkan, meski menuai polemik, memicu saling pertentangan dan saling klaim diantara kubu masing-masing dan apakah sesuai mekanisme organisasi atau tidak, menabrak AD/ART atau tidak, tapi pada faktanya, justru hasil KLB ketiga parpol tersebut lah yang memperoleh pengesahan dan legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Akibatnya, struktur kepengurusan lama justru yang menjadi illegal karena tidak memiliki legalitas dan tidak memperoleh pengakuan dan pengesahan dari Kemenkumham RI.
Nah, kondisi yang nyaris sama dengan gejolak dan realita yang terjadi pada Partai Demokrat, dan inilah yang juga jadi titik kritisnya, karena bisa jadi Kemenkumham akan memberikan pengesahan dan legalitas kepada Partai Demokrat Kubu Moeldoko.
Kenapa kok bisa begitu?
Ya, bisa saja terjadi atau dimungkinkan Partai Demokrat kubu Moeldoko akan dapat pertimbangan politis karena memiliki kedekatan dengan penguasa.
Sehingga peluangnya akan terbuka lebar, Partai Demokrat kubu Moeldoko akan memperoleh legalitas dari pemerintah melaui Kemenkumham.
Ya sekali lagi ini adalah bisa jadi ya, atau masih kemungkinan, dan setidaknya sudut pandang penulis ini tentu bukan analisa tanpa dasar juga sih, karena setidaknya jika melihat dengan pengalaman Partai Golkar, PPP dan Partai Berkarya maka bisa saja Partai Demokrat Kubu Moeldoko Sah bila mana Kemenkumham RI mengakui dan memberikan legalitas.
Bahkan sebenarnya, kepengurusan Partai Demokrat Kubu AHY, bisa saja dalam posisi yang genting, meski memiliki legitimasi, namun jika kalah dalam memperoleh pengesahan dari kemenkumham maka otoritas dan kewenangannya dengan sendirinya akan lenyap dengan seketika.
Apalagi Moeldoko merupakan pejabat yang berada di lingkaran istana dan pemerintahan yang bisa saja karena jabatannya tersebut, Moeldoko akan lebih mudah untuk memperoleh legalitas tersebut, ini karena juga tidak ada yang tidak mungkin dalam hal politik ini, semua masih bisa memungkinkan.
Jadi, Bilamana pada akhirnya ke depan Kemenkumham RI pada akhirnya memberikan pengesahan kepada kepengurusan hasil KLB di Deli Serdang dan melegalkan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, maka tamatlah sudah riwayat kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin oleh AHY.
Dan untuk lebih jelasnya terkait apakah analisa ataupun dugaan penulis ini benar atau tidak, ya kita nantikan saja bagaimana kelanjutan drama seru dan menarik dari gejolak Partai Demokrat ini seiring waktu berjalan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H