Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Demokrat Terbelah, Kubu Moeldoko Bisa Legal, Kubu AHY Terancam Tamat

5 Maret 2021   19:46 Diperbarui: 5 Maret 2021   19:50 3587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-----

Ya, dinamika politik dalam tubuh suatu partai politik merupakan sebuah kelaziman, sehingga jadi tidak mengherankan bila pergerakan politik sering sekali muncul ke permukaan ataupun terkadang timbul maupun tenggelam.

Hal ini bisa karena pengaruh persoalan internal maupun karena adanya pengaruh kekuatan eksternal seperti yang terjadi pada Partai Demokrat yang akhirnya tergelar KLB Deli Serdang yang memilih Moeldoko jadi Ketum Demokrat.

Sebenarnya soal KLB ini jika merujuk konstitusi atau AD/ART pada Pasal 81 Ayat (4) AD Partai Demokrat, sejatinya peluang untuk menggelar KLB dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.

Sehingga jika merujuk pada konstitusi Partai Demokrat tersebut, sesungguhnya menggelar KLB di Deli Serdang merupakan gerakan yang bisa dikatakan sulit diwujudkan, ini karena dari sisi mekanisme, KLB tersebut mesti menggalang dan mengkonsolidasikan dukungan Dewan Pimpinan Daerah sebanyak 2/3 atau Dewan Pimpinan Cabang sebesar 1/2,dan mesti harus mendapat persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai.

Sedangkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat adalah SBY yang merupakan bapaknya dari Ketua Umum Partai Demokrat AHY, sehingga mustahil sebenarnya, jika KLB di Deli Serdang tersebut mampu menggalang dukungan dari pemilik suara.

Artinya juga, bila mengacu pada konstitusi Partai Demokrat maka kecil kemungkinan peluang untuk menggelar agenda KLB tersebut, tapi pada realitanya tetap juga tergelar dengan rapi dan lancar.

Lalu yang jadi pertanyaannya adalah, sah atau tidak, bisa legal atau tidak sebenarnya KLB di Deli Serdang tersebut?

Ya, kalau dalam realita politik belakangan ini dengan melihat bagaimana Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Berkarya pernah diguncang kondisi konflik internal ketidakpuasan dengan kepengurusan yang sah hingga berujung pada terjadinya konflik berlarut-larut, sampai akhirnya terjadi KLB.

Terlepas juga KLB tersebut memenuhi aturan yang tertuang dalam AD/ART atau tidak, maka kalau melihat dari pengalaman ketiga parpol tersebut, KLB juga tetap saja dapat tergelar.

Bahkan, meski menuai polemik, memicu saling pertentangan dan saling klaim diantara kubu masing-masing dan apakah sesuai mekanisme organisasi atau tidak, menabrak AD/ART atau tidak, tapi pada faktanya, justru hasil KLB ketiga parpol tersebut lah yang memperoleh pengesahan dan legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun