Sebab selama ini biaya operasional pengelolaan limbah medis tersebut bila dikelola oleh pihak yang berkompeten mengelola limbah medis memang cukup mahal.
Pihak Kepolisian Kota Bogor juga berjanji, akan mengusut tuntas temuan kasus tersebut dan menemukan para tersangkanya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berikut berita Kompas.com : Kasus Limbah Medis Covid-19 Dibuang Sembarangan
Betapa menyedihkannya, ternyata di tengah musibah pandemi ini, masih saja ada oknum-oknum laknat dan bajingan yang tidak berhati dan bernurani demi mengeruk keuntungan pribadi dari limbah medis Covid-19.
Padahal pengelolaan dan pemusnahan limbah dan sampah medis Covid-19 perlu penanganan khusus, sebab limbah medis tersebut termasuk kategori B3 yaitu Bahan Berbahaya dan Beracun.
Jenis limbah medis Covid-19 ini kalau tidak dikelola dengan benar, maka akan dapat menjadi sumber penyebaran penyakit pada petugas, pasien, pengunjung, maupun masyarakat sekitar.
Sehingga karenanya limbah medis Covid-19 ini memerlukan wadah atau kontainer khusus dalam pengolahannya, sehingga mulai dari disimpan, diangkut, hingga dimusnahkan tidak boleh sembarangan, ada tata kelola dan tata caranya.
Oleh karenanya, bercermin dari temuan kasus di Kota Bogor tersebut, sudah seyogianya pihak-pihak terkait harus lebih intensif lagi dalam memberlakukan pengawasan pengelolaan limbah medis Covid-19 ini.
Karena bukan tidak mungkin, apa yang telah terjadi di Kota Bogor tersebut ternyata terjadi juga di berbagai daerah lainnya di Nusantara.
Berkaitan dengan limbah medis Covid-19 adalah termasuk limbah infeksius, maka artinya sangat berpotensi juga menularkan Covid-19.