Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Abu Janda, Ambroncius, Perpres Ekstrimisme dan Polisi Presisi

30 Januari 2021   00:02 Diperbarui: 30 Januari 2021   00:15 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan dalam proses kelanjutannya bila memang akhirnya harus tersangkut dengan pelanggaran hukum dan ada pidananya, maka seluruhnya harus dirilis secara transparan kepada khalayak publik.

Di sinilah juga seyogianya ke depannya masyarakat harus bijak, karena dengan telah berlakunya Perpres Ekstrimisme yang seiring juga dengan program Polisi Presisi, maka dalam hal ini, masyarakat harus semakin ekstra hati-hati.

Karena ke depan, kalau masyarakat dinilai bertindak ekstrim dan ada laporan pemolisian oleh masyarakat lainnya ataupun oleh pihak lainnya, maka bisa saja dianggap sebagai golongan atau kelompok teroris, karena dianggap melakukan perbuatan ekstrimisme yang mengarah kepada kekerasan dan terorisme, bahkan bisa saja akhirnya harus berurusan dengan hukum.

Inilah juga sebenarnya yang jadi catatan penting bagi pemerintah, Perpres Ekstrimisme ini harus disosialisasikan secara masif dan intensif kepada masyarakat, agar masyarakat teredukasi, terkait apa sih sebenarnya Perpres Ekstrimisme itu.

Jangan hanya ujuk-ujuk diberlakukan begitu saja tapi masyarakat tidak diedukasi secara optimal, begitu halnya juga soal program Polisi Presisi, barang apa sih sebenarnya Polisi Presisi ini, maka dalam hal ini pihak Kepolisian RI juga harus mengedukasikannya kepada masyarakat.

Jangan masyarakat sampai tidak mengetahuinya dan memahaminya, seperti misal, yang perbuatan Ekstrimisme itu bagaimana sih kriterianya, apa ukurannya bisa dikatakan telah bertindak ekstrim itu, pemolisian itu barang apa, seperti apa sih pemolisian itu, dan berbagai hal lain terkaitnya.

Ya, tentunya kalau memang Perpres Ekstrimisme dan program Polisi Presisi ini dalam rangka kemajuan dan kebaikan bagi negara dan bangsa, pasti akan didukung sepenuhnya oleh masyarakat.

Oleh karenanya, komitmen pemerintah maupun pihak terkait lainnya harus dipegang teguh, dan bisa di ejawantahkan secara adil dan bijaksana tanpa pembeda-bedaan dan diskriminasi, serta masyarakat harus diedukasi secara optimal terkait apa sebenarnya Perpres Ekstrimisme dan Polisi Presisi tersebut.

Demikianlah kiranya artikel ini, sekiranya juga masih banyak kekurangan dan kekhilafannya mohon dapat dimaklumi dan dimaafkan.

Salam hormat.
Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun