Sebabnya adalah, UU Cipta Kerja adalah inkonstitusi, cacat hukum, cacat prosedural, cacat formil, cacat administrasi, cacat substansial, termasuk cacat moral dari para pelaku pembuatnya dan berbagai gugatan lainnya.
Yang pasti, dalam hal ini, DPR dan Pemerintah harus menyiapkan argumentasi yang kuat, kalau ingin UU Cipta Kerja ini tetap berlaku dan tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ya, bercermin dari terjadinya berbagai kontroversi dan polemik terkait UU Cipta Kerja ini, seyogianya agar dapatnya jadi pelajaran yang sangat berharga, sebagai evaluasi dan koreksi yang mendalam bagi DPR dan Pemerintah, terkait kedepannya dalam rangka proses pembentukan Undang-undang.
Agar kiranya janganlah main-main, remeh, gegabah dan teledor, kalau sudah menyangkut proses pembentukan Undang-undang Negara.
Salam hangat.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H