Yah, entahlah, hanya Gusti Allah SWT yang mengetahuinya, dan hanya DPR serta Pemerintah yang tahu kenapa bisa terjadi seperti itu, bikin Undang-undang tapi prosesnya kurang ajar banget dan ugal-ugalan banget, entahlah juga apa sih sebenarnya niat dari DPR dan Pemerintah terkait UU Ciptaker ini.
Kalau memang UU Ciptaker ini niatnya Pemerintah baik, ya mestinya baik-baik juga dalam proses pembentukannya, baik-baik juga dalam hal keterbukaannya kepada publik, ini kok kesannya sembunyi-sembunyi dan seperti ada sesuatu yang disembunyikan dan rahasiakan, seperti hantu dan demit saja.
Bayangkan saja, Undang-undang Negara sudah disahkan, sudah ditanda tangani Presiden, sudah diundangkan, tapi kok masih ada kesalahan fatal, bahkan ternyata, sedari awal sudah banyak diutak-atik.
Lalu setelahnya ketahuan, kedapatan atau istilah perhantuannya adalah kemenungsan, kok gampang banget bilang itu hanya typo saja alias salah ketik belaka, nggak mengubah substansi dan berbagai penjelasan yang nggak logis lainnya, astaga kok bisa!
Ya nggak seharusnya lah begitu, itu namanya kurang ajar banget, tolonglah DPR dan Pemerintah agar dapatnya menghargai rakyat.
Jangan bikin Undang-undang tapi prosesnya Ugal-ugalan dan Kurang Ajar, bahkan menabrak dan melanggar amanah konstitusi!
Jelas saja akan menimbulkan protes dan menuai kontroversi di ruang khalyak publik, sebab memang kelihatan dan kentara banget, terbukti secara fakta memang ada yang nggak beres terkait UU Cipta Kerja ini.
UU Cipta Kerja yang seharusnya jadi UU yang diharapkan dapat menciptakan berbagai kemajuan kedepannya bagi bangsa dan negara, tapi justru jadi UU Cilaka 12 plus-plus, yaitu jadi cilaka karena berdampak Cipta Keributan, Cipta Kerusuhan, Cipta Kegaduhan, Cipta Keanehan, Cipta Keugal-ugalan, Cipta Kekurangajaran dan sebagainya yang sejenis.
Yang jelas, UU Ciptaker yang telah diundangkan menjadi UU No 11 tahun 2020, digugat oleh khalayak publik, dengan menempuh jalur Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Berbagai gugatan tersebut tidaklah main-main, gugatan-gugatan itu di antaranya adalah, tuntutan pembatalan UU Cipta Kerja dan mendorong penerbitan Perppu oleh Presiden Jokowi, karena UU Cipta Kerja tidak layak dan tidak pantas jadi Undang-undang.