Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Atasan Suka Memaki dan Tak Manusiawi, Harus Bagaimana?

3 November 2020   14:35 Diperbarui: 3 November 2020   15:05 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar | Dokumen via IRadioFM.com

Apakah Anda dan rekan-rekan, punya atasan di kantor tapi kalau marah sukanya memaki atau mengumpat dengan berbagai kata-kata yang menyakitkan hati dan perasaan serta merendahkan harga diri?

Bahkan, tidak ada angin dan tidak ada hujan tanpa ada sebab dan alasan yang jelas, Atasan sering bertindak tidak manusiawi, seperti di atas.

Bahkan lebih-lebih lagi, produk hasil kerja selalu saja dianggap salah, kerja tidak pernah dianggap benar.

Apapun alasannya Atasan tidak pernah mau mendengar dan menerima saran dan masukan untuk kebaikan, pokoknya yang berlaku adalah Atasan selalu benar dan para bawahan selalu salah.

Nah, berkaitan dengan itu, apakah yang harus Anda lakukan, bila kiranya di kantor, Anda dan rekan kerja Anda di kantor, ternyata memiliki Atasan seperti yang penulis jabarkan di atas?

Apakah pilih kuat mental, bersabar, bertahan, keluar dari pekerjaan demi harga diri, atau harus bagaimanakah?

Ya, terkait tentang harus bagaimananya untuk mengambil keputusan memang sifatnya adalah situasional.

Situasional yang dimaksudkan oleh penulis di sini maksudnya adalah, karena dalam hal statusnya, pekerja kantoran itu ada yang berstatus pegawai negeri dan ada yang berstatus karyawan swasta.

Sebab seperti Anda yang bekerja di instansi negeri misalnya, tentunya Anda terikat dengan status Anda sebagai pegawai negeri yang pastinya tidak serta merta bisa keluar begitu saja dari kantor karena terikat kerja hingga kedepannya pensiun.

Begitu juga halnya kalau Anda minta pindah atau minta mutasi ke tempat lain, maka syarat faktor urgensi dan alasan-alasan yang logis wajib jadi pertimbangannya.

Kalau faktor sebab alasan Anda minta pindah atau minta mutasi karena dasarnya adalah karena memiliki Atasan yang bermasalah, jelas tidak bisa diterima begitu saja.

Umumnya yang terjadi, bagi Anda yang statusnya terikat sebagai pegawai negeri, meskipun harus dengan berat hati, maka mau tidak mau Anda harus tetap legowo menerimanya dengan lapang dada.

Sehingga dalam hal ini yang perlu Anda lakukan adalah tetap menguatkan mental dan bertahan, meski rasa sakit hati dan perasaan yang terluka harus seringkali mendera Anda dan termasuk rekan kerja Anda yang lainnya.

Akan tetapi kalau berkaitan secara logisnya, tahan atau tidak sih sebenarnya punya Atasan yang kalau marah sukanya memaki dengan kata-kata kotor tersebut dan tidak manusiawi memperlalukan Anda dan rekan-rekan, haruskah Anda dan rekan-rekan diam saja, pasrah dan tetap terima saja?

Tentunya, kalau mau dijawab secara jujur, maka suatu hal yang logis dan wajar adanya, bila ada jawaban, kalau Anda dan rekan-rekan tidak tahan.

Lalu, kalau tidak tahan, apakah perlu dilawan, perlukah dilakukan tindakan mosi tidak percaya, perlukah dilaporkan pada pihak terkait yang lebih berwenang terhadap tindakan Atasan Anda tersebut?

Ya, memang dilematis karena perlawanan seperti diatas meski bisa saja dilakukan, namun belum tentu dapat menyelesaikan masalah yang Anda dan rekan-rekan Anda alami terkait atasan Anda tersebut, justru yang terjadi bisa lebih memperparah konflik.

Namun demikian, bila Anda dan rekan-rekan sudah sangat yakin untuk menempuhnya dengan berdasarkan pertimbangan yang matang berdasarkan data dan fakta yang kuat, perlawanan boleh saja dilakukan, sekali lagi dengan catatan sudah sangat yakin dan memiliki data dan fakta yang kuat.

Sebenarnya perlawanan ini dalam artian positif, kalau bisa berhasil, bisa berdampak pada perubahan sikap dan perilaku Atasan, tapi ya itu tadi dilematisnya keadaan bisa berbalik jadi dilematis ketika konflik justru makin parah.

Lalu, selain menempuh langkah perlawanan, apakah kiranya langkah alternatif lainnya yang bisa dilakukan?

Nah, berkaitan dengan itu, berdasarkan pengalaman penulis yang juga sebagai bekerja sebagai pegawai negeri dan juga beberapa kali memiliki Atasan seperti yang penulis jabarkan sebelumnya, maka langkah alternatifnya adalah tetap menguatkan dan menebalkan mental untuk tetap terima dengan lapang hati.

Sebab apa, Umumnya di instansi negeri itu, mereka yang mengemban ataupun menduduki Job Atasan itu tidaklah lama, sepengetahuan penulis, sesuai aturan yang berlaku pada instansi negeri, paling banter tiga tahun saja mereka para Atasan ini sudah harus rolling ataupun mutasi jabatan, bahkan ada yang baru setahun ataupun dua tahun sudah pindah.

Jadi dalam hal ini yang diperlukan adalah, sabar, dan memang sih dalam hal ini, Anda dan rekan-rekan sangat butuh kesabaran dan ketahanan mental tingkat tinggi.

Tapi yang jelas, kalau tetap teguh dan berpegang pada aturan yang berlaku terkait masa jabatan atasan yang paling banter menjabat tiga tahun, maka bertahan dan menahan diri dengan penuh kesabaran adalah jalan bijak yang terbaik, anggap saja sebagai ujian dalam dinamika kerja.

Buktinya apa, buktinya ya penulis, yang meskipun harus mengalami kerasnya tantangan dinamika dunia kerja di instansi militer, mulai dari berbagai tipe atasan dari yang keras biasa, keras sedang, dan keras tingkat tinggi, termasuk tantangan keras dinamika kerja, penulis tetap bisa menguatkan mental dan bersabar.

Jadi terkait ini, bagi yang berdinas di instansi negeri, tinggal bagaimana Anda dan rekan-rekan saja, memilih sabar atau memilih melawan yang tentu saja dengan konsekwensinya masing-masing.

Nah, untuk Anda yang berdinas di instansi negeri cukuplah sampai disini, selanjutnya bagaimana bila tipe atasan yang seperti penulis jelaskan tersebut berlaku di instansi swasta.

Ilustrasi gambar | Dokumen via Tempo.co
Ilustrasi gambar | Dokumen via Tempo.co
Ya, sebenarnya kalau di instansi swasta tentu saja tak sesulit dan sepelik keadaan pada instansi negeri.

Sebab, umumnya bagi Anda yang berstatus karyawan swasta, biasanya terikat kontrak dengan masa atau periode tertentu.

Sehingga bagi Anda yang bekerja di swasta bisa saja mengambil keputusan keluar dari pekerjaan kalau memang sudah tidak tahan, meski harus tidak sesuai dengan kontrak kerja dan mungkin tidak memperoleh berbagai hak Anda sesuai perjanjian kerja.

Tapi yang jelas, sebelumnya juga, pertimbangan yang matang juga perlu dipikirkan, seperti misal, sudahkah Anda yakin dengan segala konsekwensinya, kalau memang sudah sangat yakin dengan berbagai pertimbangan yang matang ya tidak ada masalah, Anda boleh meninggalkan Atasan Anda, keluar dari pekerjaan dan mencari kerja ke tempat lainnya.

Namun kalau Anda tetap memilih bertahan dan bersabar, ya boleh juga, ya tentunya tadi konsekwensinya, yang diperlukan dalam hal ini adalah tidak baperan dan mampu menahan rasa sakit hati dan perasaan yang terluka dengan bersabar serta menebalkan dan menguatkan mental anda.

Lalu, bolehkah Anda dan rekan-rekan komplain dan melakukan perlawanan, ya itu tadi, perlawanan boleh saja dilakukan, namun dengan catatan, sudah sangat yakin dan memiliki data dan fakta yang kuat.

Bahkan sebenarnya, kalau bisa berhasil, bisa berdampak pada perubahan sikap dan perilaku Atasan, sehingga Atasan bisa menyadari ternyata sikap dan perilakunya tidaklah menyenangkan.

Namun, terkait ini, tergantung pilihan Anda dan rekan-rekan Anda, mau memilih langkah yang mana dan harus apa, karena yang jelas suatu langkah perlawanan, baik itu berhasil dan gagal, pasti ada konsekwensinya dan dampaknya masing-masing, oleh karenanya meski dipertimbangkan dengan sematang-matangnya.

Demikianlah kiranya artikel ini, dengan tidak bermaksud menggurui, semoga kiranya ada manfaatnya.

Sebagai catatan tambahan, dimanapun Anda bekerja, bila sekiranya ada indikasi ataupun terbukti adanya Atasan yang bertindak melakukan pelanggaran berat terhadap UU ITE dan KUHAP terkait pasal penghinaan, pencemaran dan menyinggung SARA, tindakan tidak menyenangkan dan pasal lainnya yang masih terkait, dengan didukung alat bukti, data dan fakta yang kuat dan akurat, maka bisa dibawa atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, karena semua orang adalah sama derajatnya bila berkaitan dengan hukum.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun