Lalu, bolehkah Anda dan rekan-rekan komplain dan melakukan perlawanan, ya itu tadi, perlawanan boleh saja dilakukan, namun dengan catatan, sudah sangat yakin dan memiliki data dan fakta yang kuat.
Bahkan sebenarnya, kalau bisa berhasil, bisa berdampak pada perubahan sikap dan perilaku Atasan, sehingga Atasan bisa menyadari ternyata sikap dan perilakunya tidaklah menyenangkan.
Namun, terkait ini, tergantung pilihan Anda dan rekan-rekan Anda, mau memilih langkah yang mana dan harus apa, karena yang jelas suatu langkah perlawanan, baik itu berhasil dan gagal, pasti ada konsekwensinya dan dampaknya masing-masing, oleh karenanya meski dipertimbangkan dengan sematang-matangnya.
Demikianlah kiranya artikel ini, dengan tidak bermaksud menggurui, semoga kiranya ada manfaatnya.
Sebagai catatan tambahan, dimanapun Anda bekerja, bila sekiranya ada indikasi ataupun terbukti adanya Atasan yang bertindak melakukan pelanggaran berat terhadap UU ITE dan KUHAP terkait pasal penghinaan, pencemaran dan menyinggung SARA, tindakan tidak menyenangkan dan pasal lainnya yang masih terkait, dengan didukung alat bukti, data dan fakta yang kuat dan akurat, maka bisa dibawa atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, karena semua orang adalah sama derajatnya bila berkaitan dengan hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H