Dari kasus kerabat penulis ini dapat dilihat, bahwa sebenarnya kerabat penulis menggunakan haknya untuk berpendapat dan berekspresi, namun pernyataan pendapatnya harus dibungkam dengan UU pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik.
Hal ini menciptakan kebiasan, karena apa yang dilakukan kerabat penulis hanyalah menyuarakan apa yang menjadi keresahan dirinya, namun ternyata ada yang melaporkannya dengan jeratan pasal tersebut, sehingga akhirnya pada prosesnya kasus pelaporan penghinaan ataupun pencemaran nama baik tersebut dirasa kurang akurat untuk menjeratnya.
Terkhususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan, karena belum ada batasan dan rigit yang jelas atas pemaknaan penghinaan itu seperti apa.
Jika penghinaan hanya sebagai redaksi mutlak tanpa mengategorisasikan macam-macam muatan penghinaan, justru akan menjadi bias atau terjadi pemultitafsiran, karena penghinaan merujuk pada cara seseorang atau kelompok yang memaknainya atas penggalian pengetahuan secara individu ataupun kelompok dalam memaknai penghinaan.
Ketersinggungan tidak dapat membenarkan argumentasi seseorang ataupun kelompok jika argumentasi atau tindakan dasarnya atas dasar penafsiran secara individu ataupun kelompok dalam memaknai penghinaan.
Jadi, terkhusus pada pasal 27 ayat 3 UU ITE ini, telah banyak korban yang terjerat pada pasal tersebut, akibat dari perbedaan konteks dalam memahami kasus yang menjadi dalang pelaporannya, sehingga perlu direvisi, dievaluasi atau ditinjau kembali dengan menambahkan beberapa penjelasan atau justru menghapus pasal tersebut.
Oleh karenanya, sampai dengan berlatar belakang penjelasan artikel ini, maka penerapan UU ITE yang menjadi "Pasal Karet" sangat perlu dievaluasi dan ditinjau kembali, untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Indonesia adalah negara demokrasi, dimana rakyatnya bebas dalam berpendapat, sesuai dengan amanah konstitusi yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, termasuk didalamnya mengenai kebebasan berpendapat di media sosial dan sejenisnya.
***
Ditulis berdasarkan pengalaman dan berbagai referensi, baik itu dari rekan di YLBHI, dan bacaan referensi lainnya diberbagai media.