Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UUCK, "Kengeyelan" Jokowi dan DPR Sebabkan "Kegaduhan", Klaster Pandemi Semakin Cilaka!

17 Oktober 2020   23:53 Diperbarui: 18 Oktober 2020   00:03 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di mana sebenarnya letak hati dan nuraninya kalau begini, hanya karena kepentingan yang belum urgen tapi mengalahkan kegentingan negara dalam kondisi pandemi corona, akhirnya rakyat yang jadi tumbal dan jadi korban.

Tapi apa hendak dikata, semua ini sudah jadi suatu ketelanjuran yang mengenaskan, UU Omnibus Law Cipta Kerja buah dari kengeyelan Presiden Jokowi telah berlaku, dan Pemerintah dan DPR RI secara faktanya telah membuat kegaduhan dan kericuhan khalayak publik.

Ilustrasi gambar kolase foto Presiden Jokowi dan Aksi Demonstrasi Mahasiswa | Dokumen Tribunnews.com
Ilustrasi gambar kolase foto Presiden Jokowi dan Aksi Demonstrasi Mahasiswa | Dokumen Tribunnews.com
Karena menyebabkan kerumunan massa secara besar-besaran, sehingga ancaman pandemi corona semakin cilaka dua belas dan tentunya kondisi ini semakin mengancam nyawa rakyat.

Yang jelas sampai di sini, siapa yang bertanggung jawab dan menanggung dosa atas kematian rakyat karena paparan virus corona dan terus meningkatnya rakyat yang terkonfirmasi positif virus corona akibat klaster demonstrasi massal adalah Pemerintah dan DPR RI.

Kemudian, terkait masih adanya potensi kerumunan massa yang menyoal UU Omnibus Law Cipta Kerja, maka biar bagaimanapun juga, Pemerintah harus bisa mencegah ancaman cilaka dua belas pandemi corona ini.

Dalam hal ini kalau tidak ingin semakin menumpuk dosa-dosa dan distempel dan dikenang sebagai rezim yang bergelimang dosa, maka Presiden Jokowi dan orang-orang di pemerintahan termasuk di DPR RI harus bisa menenangkan hati rakyat agar tidak melakukan kerumunan massa dengan dengan demonstrasi massal lanjutan menyoal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Yang jelas juga, bahwa ketelanjuran kegaduhan hingga kerusuhan yang sebelumnya adalah sudah jadi catatan dosa besar, dan terkait bagaimana selanjutnya kalau bisa cerdas akal budi dan pikiran, dengan menggunakan hati dan nurani, pasti ada solusi yang terbaik.

Semoga janganlah sampai yang dipilih adalah untuk berbuta hati dan nurani, tetap memilih menanggung dosa besar, tetap menjadikan rakyat sebagai tumbal korban cilaka dua belas pandemi corona ini.

Salam prihatin.
Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun