Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mari "Hening Cipta" atas Kelahiran UU Omnibus Law Ciptaker

13 Oktober 2020   20:06 Diperbarui: 13 Oktober 2020   20:21 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi mengheningkan cipta | Foto milik Antara/Widodo S. Jusuf

Kelahiran UU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi sebagai produk Undang-undang yang "cacad", yaitu cacad formil dan cacad materil, karena sebab, UU tersebut disahkan secara prematur, disahkan dalam keadaan draft yang belum final, kurang transparan dan kurang membuka ruang aspirasi publik.

Bahkan ternyata terkait UU tersebut, terhitung ada tiga kali mengalami perubahan draft, yaitu draft RUU Omnibus Law Ciptaker setebal 905 halaman dan draf final UU Omnibus Law Ciptaker setebal 1028 halaman dan terakhir adalah draft final UU Omnibus Law Ciptaker setebal 812 halaman.

Dalam tiga kali mengalami perubahan jelas bukanlah merupakan sesuatu hal yang wajar dan dapat diterima secara akal dan logika, sehingga jadi hal yang wajar juga bila UU Omnibus Law ini kelahirannya justru menimbulkan penolakan, karena memang terasa janggal dan misterius.

Memang, secara niatan, pemerintah maupun DPR mengungkapkan bahwa UU Omnibus Law Ciptaker dibuat dalam rangka kemaslahatan rakyat, namun sayangnya proses kelahirannya menciptakan kecurigaan, karena kurang tranparan dan membuka keran demokrasi kepada ruang publik.

Andaikata, Pemerintah dan DPR tidak menutup keran keterbukaan demokrasi seluas-luasnya kepada publik, mungkin gelombang penolakan massal takperlu terjadi di negeri ini.

Yang pasti, UU Omnibus Law Cipta Kerja telah lahir, telah sah dan berlaku di negeri ini, meski kelahirannya harus disertai penolakan yang menciptakan gelombang demonstrasi massal yang masif, tapi itulah risiko dari demokrasi yang terciderai yang menyebabkan tersakitinya hati dan nurani rakyat.

Oleh karenanya, mari "mengheningkan cipta", semoga kelahiran UU Omnibus Law Ciptaker yang menciptakan kegaduhan ini menemukan solusi yang terbaik, para pemimpin bangsa dan wakil rakyat dapat terbuka dan terketuk hatinya untuk rakyat.

Semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, buah dari cipta kondisi yang sengaja diciptakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ditengah keprihatinan situasi dan kondisi bangsa dan negara ini, semoga NKRI selalu tenang, tentram, aman dan damai.

"Mengheningkan cipta mulai"

***

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun