Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.
Akan tetapi, pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut ternyata masih menyisakan tanda tanya yang teramat besar, bahkan dirasa janggal, aneh dan misterius.
Betapa tidak, naskah RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, ternyata belum final tapi sudah keburu disahkan oleh DPR RI.
Terkait belum finalnya naskah RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dijelaskan oleh anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo yang  mengatakan,
"Belum ada naskah final RUU Cipta Kerja, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja."
"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan."
"Sampai hari ini kita sedang rapikan, kita baca dengan teliti kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya."
"Nanti hasil itu akan segera dikirim ke presiden untuk ditandatangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat."
(Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo).
***