Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

UU Omnibus Law Ciptaker, UU "Paling Aneh" Sedunia

11 Oktober 2020   10:44 Diperbarui: 11 Oktober 2020   10:53 1929
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kelima kiri) bersama Menkumham Yasonna Laoly (kelima kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani (keempat kiri), Mendagri Tito Karnavian (keempat kanan), Menaker Ida Fauziyah (ketiga kiri), Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil (kedua kiri) dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) berfoto bersama dengan pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang | ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK/Kompas.com.

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.

Akan tetapi, pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut ternyata masih menyisakan tanda tanya yang teramat besar, bahkan dirasa janggal, aneh dan misterius.

Betapa tidak, naskah RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, ternyata belum final tapi sudah keburu disahkan oleh DPR RI.

Terkait belum finalnya naskah RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut dijelaskan oleh anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo yang  mengatakan,

"Belum ada naskah final RUU Cipta Kerja, masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja."

"Artinya, bahwa memang draf ini dibahas tidak sekaligus final, itu masih ada proses-proses yang memang secara tahap bertahap itu kan ada penyempurnaan."

"Sampai hari ini kita sedang rapikan, kita baca dengan teliti kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya."

"Nanti hasil itu akan segera dikirim ke presiden untuk ditandatangani jadi UU dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat."

(Anggota Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo).

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun