Apalagi ketika keduanya melakukan fusi pada masing-masing gerakannya, sehingga dari hasil fusi tersebut, semakin memunculkan konflik dan perseteruan di antara dua kekuatan fusi yang tidak sejalan dan tidak harmonis yaitu antara PKI/FDR dan Murba.
***
Yang pasti, seiring waktu berjalan, sebagaimana yang telah diatur dalam Ketetapan MPRS (TAP MPRS) Nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966, dan Undang-Undang No. 27 tahun 1999.
Segala hal yang berkaitan dengan komunis, marxisme, leninisme termasuk simbol ataupun lambang yang mengandung gambar palu arit dan sejenisnya, sangat terlarang di Indonesia.
Namun demikian, dari latar belakang sejarah bagaimana kelamnya catatan tindak tanduk komunis di Indonesia maka bangsa Indonesia harus tetap selalu mewaspadai bahaya laten komunis, jangan sampai lengah sedikitpun, demi tegak dan utuhnya NKRI yang kita cintai bersama ini.
Diulas kembali sebagai wawasan bersama, berdasar referensi dari berbagai sumber, di antaranya adalah Historia.id dan lainnya.
Semoga Bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H