Berdasarkan definisi di atas maka sangatlah jelas, bahwa tindakan Masyarakat Anti-PKI untuk menghancurkan PKI, merupakan pre-emptive strike yang didasarkan oleh ancaman nyata atau strategi revolusioner PKI yang dilancarkan sejak 1963.
Kesimpulannya.
PKI secara fakta berdasarkan bingkai peristiwa sejarah, telah melakukan dua upaya kudeta, yakni pada 18 September 1948 dan 30 September 1965.
Partai Komunis Indonesia akhirnya dikubur berdasarkan Kepres No: 1/3/1966 dan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966. Termasuk juga UU No. 27 tahun 1999 yang pada intinya  melarang berbagai hal terkait paham komunis di Indonesia.
Adanya opini hingga doktrin seolah PKI adalah korban pembantaian, PKI diperlakukan zalim, PKI sasaran fitnah, atau komunisme faham yang layak hidup, adalah kepalsuan dan kebohongan.
Komunisme telah mencatatkan lembaran hitam dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, dan selalu mencari cara dan kesempatan untuk melakukan kudeta di Indonesia.
Dalam upayanya menanamkan ideologi komunis, menghalalkan segala cara, infiltrasi, kekerasan, konfrontatif, dan tak kenal kompromi.
Apapun opini tentang PKI, yang jelas dari fakta sejarah, PKI telah melakukan dua upaya kudeta, yakni pada 18 September 1948 dan 30 September 1965. Bahwa PKI sangat jelas berpaham Marxisme, Atheisme, dan Leninisme yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila.
Bahwa adalah penting, membingkai sejarah terkait peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) untuk diingat, dipahami, digali, agar masyarakat dan generasi penerus bangsa dapat memahaminya, sehingga tidak jatuh pada lubang yang sama kemudian hari.
Jadi, amatlah penting bagi semua elemen bangsa ini sadar akan sejarah bangsanya sendiri, termasuk peristiwa Gerakan 30 September 1965 ini, karena sejarah menentukan perjalanan dan nasib dari masa depan suatu bangsa dan negara.
Referensi;
Dispenad, Disjarahad, tirto, kompas, republika, tempo.