Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Djoko Tjandra Ditangkap, Semoga Jadi Penanda Membaiknya Kinerja Hukum

1 Agustus 2020   16:45 Diperbarui: 21 Agustus 2020   01:04 3949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tuntas sudah pelarian Djoko Tjandra Soegiarto setelah 11 tahun buron, akhirnya tersangka kasus hak tagih bank Bali ini dapat ditangkap dan dibawa pulang dari Malaysia.

Sebelumnya juga buronan kelas kakap lainnya yaitu Maria Pauline Lumowa yang buron selama 17 tahun berhasil ditangkap dan dibawa pulang dari Serbia.

Sebenarnya cukup membanggakan dan menenangkan, karena pada akhirnya kedua buron negara kelas kakap ini akhirnya dapat ditangkap.

Sehingga apresiasi yang tinggi layak disematkan kepada berbagai pihak terkait yang terlibat ataupun berkecimpung dalam proses penangkapan kedua buronan negara tersebut.

Boleh dibilang penangkapan dua buronan kelas kakap ini membuka ruang untuk memproses beberapa buronan negara lainnya yang masih dalam pencarian.

Sehingga harapannya kedepan, dengan ditangkapnya dua buronan negara kelas kakap ini, maka para buronan negara yang lainnya yang masih hidup bahagia menikmati hasil korupsinya dan masih menghirup udara bebas, bisa segera diringkus dan meringkuk dipenjara.

Sebab apa, selama ini stigma yang terbentuk oleh publik, bahwa raibnya para buronan negara kelas kakap yang bertahun-tahun menghilang ini seperti menguap begitu saja, hampir terlupakan atau dilupakan, bahkan seolah-olah tidak ada kesan serius dari negara ataupun pemerintah untuk dicari dimana keberadaannya.

Bahkan parahnya lagi stigma yang lebih remeh lagi terbentuk adalah, boro-boro bisa menangkap buronan yang sudah puluhan atau belasan tahun menghilang, buronan macam Harun Masiku saja tidak bisa di ringkus, masih gaib keberadaannya, tidak mampu terendus apakah sudah mati atau masih hidup.

Oleh karenanya, semoga dengan tertangkapnya dua buronan negara ini turut juga menjadi momen membaiknya kinerja dan marwah berbagai lembaga negara yang berkaitan dengan hukum, seperti Kemenkumham kejaksaan, kepolisian, KPK dan pihak terkait lainnya dalam menangani hukum di negara ini.


Memang benar, tidaklah mudah untuk mengendus di mana keberadaan para buronan negara ini, perlu kebijakan dan tindakan konferehensif, apalagi bila mereka kabur ke luar negeri, perlu kerjasama ekstradisi antar negara.

Seperti yang diketahui perjanjian kerjasama ekstradisi Indonesia dengan negara lainnya masih minim, sesuai data yang penulis dapat dari berbagai sumber, ternyata Indonesia baru menjalin perjanjian kerjasama ekstradisi dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, dan Tiongkok.

Pantas saja kalau ada buronan negara yang kabur ke negara lainnya diluar kerjasama ekstradisi, pemerintah seperti kehilangan nyali dan taji untuk mengurusnya, karena faktanya memang tidak memiliki kerjasama ekstradisi.

Sehingga inilah kiranya yang perlu jadi catatan pemerintah, agar meningkatkan dan memperluas kerjasama ekstradisi ini, guna mempermudah proses pencarian buronan negara yang mungkin kabur ke negara-negara yang lainnya.

Karena bisa dilihat faktanya, banyak buronan yang ditengarai atau diendus kabur ke Singapura saja, pemerintah sulit mengurusnya dan sulit untuk mencarinya karena tidak ada perjanjian ekstradisi yang saling mengikat diantara kedua negara.

Namun demikian, kalau memang pemerintah serius memberantas korupsi dan serius mencari dan mengendus dimana keberadaan buronan negara tersebut, serta serius meningkatkan kinerja hukum, maka perjanjian kerjasama ekstradisi ini harus dikembangkan.

Disamping itu, dengan tertangkapnya dua buronan negara ini, menjadi tantangan tersendiri bagi KPK, apakah mampu mengembangkan kasus yang mungkin ada keterkaitan terhadap dua buronan tersebut, siapa-siapa saja yang terlibat didalam pusaran kasus.

Apalagi, pada kasus Djoko Tjandra, telah timbul kasus baru terkait pelariannya yang melibatkan orang-orang internal di kepolisian, kejaksaan dan mungkin keterlibatan yang lainnya.

Di sinilah yang menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukan jati diri, apakah keberaniannya dan kegarangannya masih ada, powernya masih ada dan termasuk juga berkaitan dengan kinerjanya.

Karena apa, selama ini semenjak disahkannya UU KPK teranyar, KPK layaknya lembaga pajangan belaka, hilang taring dan impoten, bahkan power dan wewenangnya sudah kalah jauh dibawah Dewas KPK.

Dan yang tidak boleh terlupa adalah, terkait sita aset kedua buronan negara ini, termasuk orang-orang yang terlibat didalamnya, maka aset-aset yang disinyalir berasal dari hasil konspirasi bersama dan korupsi ini harus disita oleh negara dan dikembalikan ke negara sesuai jumlah kerugian yang diderita oleh negara, termasuk aset-aset lainnya yang ada diluar negeri, harus bisa diurus dan disita oleh negara.

Jangan sampai terjadi, orangnya ditangkap tapi ada aset-asetnya yang berasal muasal dari hasil korupsi seperti aset berupa perusahaan masih bisa dijalankan oleh anak cucu dan cicitnya, atau aset lainnya berupa properti dan semacamnya masih lolos dari penglihatan ataupun tidak terdeteksi oleh negara.

Begitu juga halnya terkait dengan proses dan vonis hukumannya, diharapkan harus sejalan dengan marwah hukum, harus benar-benar memperhatikan dan menjunjung tinggi harga diri hukum.


Contohnya, kalau kedepannya ada kemungkinan pasal-pasal berlapis kepada tersangka, maka vonis harus tetap dijatuhkan, masa hukuman mungkin bisa lebih dari puluhan tahun, begitu juga bagi tersangka baru yang terlibat dengan tersangka harus dijatuhkan vonis hukuman yang sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar.

Jangan sampai vonis hukuman yang harusnya berat justru terbalik jadi ringan, padahal sebenarnya para koruptor ataupun buronan negara yang rakus pemangsa ganas uang rakyat dan merugikan negara ini lebih pantas dihukum mati.

Yang jelas, selama ini stigma hukum yang terbentuk oleh publik sangat buruk, hukum dirasakan kehilangan harga dirinya, contohnya saja kasus hukum menyangkut tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang jadi kontroversi dimata publik.

Publik sangat menentangnya, karena vonis yang dijatuhkan dianggap cacat hukum, berlawanan dengan pasal-pasal yang ada kaitannya dengan kasus Novel tersebut.

Ini baru menyentuh satu kasus saja, belum menyentuh kasus hukum lainnya yang dirasa kurang menghargai marwah hukum yang berlaku di negeri ini.

-----

Jadi kesimpulannya, bila berlatar dari ini semua, sangat diharapkan agar dapatnya pemerintah lebih konferehensif lagi dalam menyikapi kerjasama ekstradisi antar negara, pemerintah amatlah perlu memperluas jalinan kerjasama ekstradisi ini.

Sehingga membuka peluang untuk dapat meringkus buronan negara yang lainnya, yang diprediksi ada kemungkinan kabur di negara yang lainnya yang tidak termasuk dalam kerjasama ekstradisi, dan bila ini dilakukan maka, kehormatan negara tidak akan dipandang remeh oleh negara lainnya.

Para koruptor pun juga akan kalang kabut dan berpikir seribu kali, tidak bisa sembarangan kabur ke negara yang dianggapnya aman dari ekstradisi.

Yang jelas, secara umumnya dengan berbagai kasus hukum yang bergulir dinegeri ini, maka hukum yang berlaku di negeri ini harus ditegakkan seadil-adilnya, marwah hukum harus dijunjung tinggi.

Publik bisa menilai apakah hukum tersebut bisa sejalan dengan marwahnya adalah tergantung bagaimana kinerja para pihak terkait yang ada sangkut pautnya dengan hukum.

Oleh karenanya, publik hanya berharap agar kedepannya segala hal yang berkaitan dengan hukum ini selalu sejalan dan seirama dengan marwah hukum.

Semoga saja, momentum diringkusnya dua buronan negara kelas kakap yang sudah puluhan hingga belasan tahun buron ini, menjadi penanda membaiknya kinerja berbagai lembaga negara yang berkaitan dengan hukum, termasuk juga membaiknya kinerja hukum itu sendiri.

Sehingga hukum yang berlaku di negeri ini, selalu berlandaskan Pancasila dan  mengemban amanah konstitusi UUD 1945 dan selalu didukung oleh rakyat di NKRI yang kita cintai bersama ini.

Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun