Contohnya, kalau kedepannya ada kemungkinan pasal-pasal berlapis kepada tersangka, maka vonis harus tetap dijatuhkan, masa hukuman mungkin bisa lebih dari puluhan tahun, begitu juga bagi tersangka baru yang terlibat dengan tersangka harus dijatuhkan vonis hukuman yang sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar.
Jangan sampai vonis hukuman yang harusnya berat justru terbalik jadi ringan, padahal sebenarnya para koruptor ataupun buronan negara yang rakus pemangsa ganas uang rakyat dan merugikan negara ini lebih pantas dihukum mati.
Yang jelas, selama ini stigma hukum yang terbentuk oleh publik sangat buruk, hukum dirasakan kehilangan harga dirinya, contohnya saja kasus hukum menyangkut tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang jadi kontroversi dimata publik.
Publik sangat menentangnya, karena vonis yang dijatuhkan dianggap cacat hukum, berlawanan dengan pasal-pasal yang ada kaitannya dengan kasus Novel tersebut.
Ini baru menyentuh satu kasus saja, belum menyentuh kasus hukum lainnya yang dirasa kurang menghargai marwah hukum yang berlaku di negeri ini.
-----
Jadi kesimpulannya, bila berlatar dari ini semua, sangat diharapkan agar dapatnya pemerintah lebih konferehensif lagi dalam menyikapi kerjasama ekstradisi antar negara, pemerintah amatlah perlu memperluas jalinan kerjasama ekstradisi ini.
Sehingga membuka peluang untuk dapat meringkus buronan negara yang lainnya, yang diprediksi ada kemungkinan kabur di negara yang lainnya yang tidak termasuk dalam kerjasama ekstradisi, dan bila ini dilakukan maka, kehormatan negara tidak akan dipandang remeh oleh negara lainnya.
Para koruptor pun juga akan kalang kabut dan berpikir seribu kali, tidak bisa sembarangan kabur ke negara yang dianggapnya aman dari ekstradisi.
Yang jelas, secara umumnya dengan berbagai kasus hukum yang bergulir dinegeri ini, maka hukum yang berlaku di negeri ini harus ditegakkan seadil-adilnya, marwah hukum harus dijunjung tinggi.
Publik bisa menilai apakah hukum tersebut bisa sejalan dengan marwahnya adalah tergantung bagaimana kinerja para pihak terkait yang ada sangkut pautnya dengan hukum.