Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Djoko Tjandra Ditangkap, Semoga Jadi Penanda Membaiknya Kinerja Hukum

1 Agustus 2020   16:45 Diperbarui: 21 Agustus 2020   01:04 3949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO | Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.

Pantas saja kalau ada buronan negara yang kabur ke negara lainnya diluar kerjasama ekstradisi, pemerintah seperti kehilangan nyali dan taji untuk mengurusnya, karena faktanya memang tidak memiliki kerjasama ekstradisi.

Sehingga inilah kiranya yang perlu jadi catatan pemerintah, agar meningkatkan dan memperluas kerjasama ekstradisi ini, guna mempermudah proses pencarian buronan negara yang mungkin kabur ke negara-negara yang lainnya.

Karena bisa dilihat faktanya, banyak buronan yang ditengarai atau diendus kabur ke Singapura saja, pemerintah sulit mengurusnya dan sulit untuk mencarinya karena tidak ada perjanjian ekstradisi yang saling mengikat diantara kedua negara.

Namun demikian, kalau memang pemerintah serius memberantas korupsi dan serius mencari dan mengendus dimana keberadaan buronan negara tersebut, serta serius meningkatkan kinerja hukum, maka perjanjian kerjasama ekstradisi ini harus dikembangkan.

Disamping itu, dengan tertangkapnya dua buronan negara ini, menjadi tantangan tersendiri bagi KPK, apakah mampu mengembangkan kasus yang mungkin ada keterkaitan terhadap dua buronan tersebut, siapa-siapa saja yang terlibat didalam pusaran kasus.

Apalagi, pada kasus Djoko Tjandra, telah timbul kasus baru terkait pelariannya yang melibatkan orang-orang internal di kepolisian, kejaksaan dan mungkin keterlibatan yang lainnya.

Di sinilah yang menjadi ujian bagi KPK untuk menunjukan jati diri, apakah keberaniannya dan kegarangannya masih ada, powernya masih ada dan termasuk juga berkaitan dengan kinerjanya.

Karena apa, selama ini semenjak disahkannya UU KPK teranyar, KPK layaknya lembaga pajangan belaka, hilang taring dan impoten, bahkan power dan wewenangnya sudah kalah jauh dibawah Dewas KPK.

Dan yang tidak boleh terlupa adalah, terkait sita aset kedua buronan negara ini, termasuk orang-orang yang terlibat didalamnya, maka aset-aset yang disinyalir berasal dari hasil konspirasi bersama dan korupsi ini harus disita oleh negara dan dikembalikan ke negara sesuai jumlah kerugian yang diderita oleh negara, termasuk aset-aset lainnya yang ada diluar negeri, harus bisa diurus dan disita oleh negara.

Jangan sampai terjadi, orangnya ditangkap tapi ada aset-asetnya yang berasal muasal dari hasil korupsi seperti aset berupa perusahaan masih bisa dijalankan oleh anak cucu dan cicitnya, atau aset lainnya berupa properti dan semacamnya masih lolos dari penglihatan ataupun tidak terdeteksi oleh negara.

Begitu juga halnya terkait dengan proses dan vonis hukumannya, diharapkan harus sejalan dengan marwah hukum, harus benar-benar memperhatikan dan menjunjung tinggi harga diri hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun