Tuntas sudah pelarian Djoko Tjandra Soegiarto setelah 11 tahun buron, akhirnya tersangka kasus hak tagih bank Bali ini dapat ditangkap dan dibawa pulang dari Malaysia.
Sebelumnya juga buronan kelas kakap lainnya yaitu Maria Pauline Lumowa yang buron selama 17 tahun berhasil ditangkap dan dibawa pulang dari Serbia.
Sebenarnya cukup membanggakan dan menenangkan, karena pada akhirnya kedua buron negara kelas kakap ini akhirnya dapat ditangkap.
Sehingga apresiasi yang tinggi layak disematkan kepada berbagai pihak terkait yang terlibat ataupun berkecimpung dalam proses penangkapan kedua buronan negara tersebut.
Boleh dibilang penangkapan dua buronan kelas kakap ini membuka ruang untuk memproses beberapa buronan negara lainnya yang masih dalam pencarian.
Sehingga harapannya kedepan, dengan ditangkapnya dua buronan negara kelas kakap ini, maka para buronan negara yang lainnya yang masih hidup bahagia menikmati hasil korupsinya dan masih menghirup udara bebas, bisa segera diringkus dan meringkuk dipenjara.
Sebab apa, selama ini stigma yang terbentuk oleh publik, bahwa raibnya para buronan negara kelas kakap yang bertahun-tahun menghilang ini seperti menguap begitu saja, hampir terlupakan atau dilupakan, bahkan seolah-olah tidak ada kesan serius dari negara ataupun pemerintah untuk dicari dimana keberadaannya.
Bahkan parahnya lagi stigma yang lebih remeh lagi terbentuk adalah, boro-boro bisa menangkap buronan yang sudah puluhan atau belasan tahun menghilang, buronan macam Harun Masiku saja tidak bisa di ringkus, masih gaib keberadaannya, tidak mampu terendus apakah sudah mati atau masih hidup.
Oleh karenanya, semoga dengan tertangkapnya dua buronan negara ini turut juga menjadi momen membaiknya kinerja dan marwah berbagai lembaga negara yang berkaitan dengan hukum, seperti Kemenkumham kejaksaan, kepolisian, KPK dan pihak terkait lainnya dalam menangani hukum di negara ini.
Memang benar, tidaklah mudah untuk mengendus di mana keberadaan para buronan negara ini, perlu kebijakan dan tindakan konferehensif, apalagi bila mereka kabur ke luar negeri, perlu kerjasama ekstradisi antar negara.
Seperti yang diketahui perjanjian kerjasama ekstradisi Indonesia dengan negara lainnya masih minim, sesuai data yang penulis dapat dari berbagai sumber, ternyata Indonesia baru menjalin perjanjian kerjasama ekstradisi dengan Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, Korea Selatan, dan Tiongkok.