Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setuju Banget Kalau PSBB Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Diberlakukan

31 Maret 2020   19:06 Diperbarui: 31 Maret 2020   19:07 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar via Kompas.com


Presiden RI Joko Widodo menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat atas dampak pandemi Covid-19.
Opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.

Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.

Lalu bagaimana dengan keputusan sebelumnya tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan didampingi kebijakan Darurat Sipil dalam rangka mengatasi pandemi Covid 19.

Jelas dalam hal ini kebijakan Darurat Sipil adalah opsi status yang paling terakhir bila memang kedepannya negara dalam keadaan chaos akibat pandemi Covid 19.

Karena kalau menurut Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya Darurat Sipil di desain sebagai bentuk antisipasi ataupun tindakan untuk adanya ancaman bahaya saat negara dalam keadaan chaos, seperti terjadinya makar, pemberontakan atau kudeta, kerusuhan, hingga perang secara fisik.

Dalam darurat sipil, maka Gubernur menjadi leading sektor, dibantu Pangdam, Kapolda dan pejabat setempat lainnya, maka dalam hal ini Gubernur memiliki wewenang untuk:

1. Mengeluarkan peraturan polisi;
2. Meminta keterangan dari pegawai negeri;
3. Mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apa pun juga serta semua percetakan, penerbitan, pengumuman dan lain sebagainya;
4. Menggeledah tiap-tiap tempat;
5. Memeriksa dan menyita barang-barang yang disangka dipakai atau dipakai untuk merusak keamanan;
6. Mengambil atau memakai barang-barang dinas umum;
7. Mengetahui percakapan melalui radio, membatasi pemakaian kode-kode dan sebagainya;
8. Membatasi rapat-rapat umum dan sebagainya dan membatasi atau melarang memasuki dan memakai gedung;
9. Membatasi orang berada di luar rumah;
10. Memeriksa badan dan pakaian dan;
11. Memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran dan badan-badan keamanan lainnya.

Sebagai pengetahuan bersama apakah keputusan pemerintah menerapkan PSBB Darurat Sipil bisa diberlakukan terkait pandemi global Covid 19?

Bisa, tapi dengan syarat bahaya yang terpenuhi sudah sesuai yang ada dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959.

Yang jelas dalam darurat sipil, maka negara akan mengkarantina rakyatnya tanpa adanya kewajiban negara untuk bertanggung jawab dalam menjamin kebutuhan hidup rakyat selama masa karantina. Dengan kata lain rakyat dalam pengawasan penuh oleh pemerintah karena berpontensi mengancam negara.

Ya, tentunya kalau negara dalam keadaan chaos, maka darurat sipil ini baru bisa diberlakukan, tapi kalau dalam hal darurat bencana wabah penyakit seperti pandemi Covid 19, sebenarnya memang belum memenuhi syarat, karena negara tidak sedang dalam keadaan chaos.

Artinya juga dalam hal ini chaos sudah terjadi, sudah ada chaos seperti kerusuhan ataupun kekacauan yang sifatnya sudah sangat mengancam ketertiban dan keamanan negara. Sedangkan berkaitan dengan pandemi global Covid 19 ini negara sedang tidak dalam keadaan chaos.

Jadi, memang sudah sangatlah jelas dengan kebijakan PSBB Darurat Sipil ini, secara logikanya negara akan memposisikan rakyat sebagai ancaman yang dapat membahayakan ketertiban dan keamanan negara ketika negara dalam keadaan chaos.

Sehingga inilah yang mendasari pemerintah yang pada akhirnya berpijak pada
UU Nomor 6 tahun 2018 dalam mengatasi pandemi Covid 19 ini, setuju sekali kalau status PSBB kedaruratan kesehatan masyarakat ini yang diberlakukan daripada didampingi kebijakan darurat sipil.

Artinya dengan berpijaknya negara pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ada tanggung jawab negara untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakyat.

Sehingga dalam hal ini, negara telah membuktikan bahwa negara mampu bertanggung jawab menjamin kebutuhan dasar rakyat dan anggaran negara sangat mencukupi untuk menanggung kebutuhan dasar rakyat Indonesia.

Dalam UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan Kekarantinaan  Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ada jenis-jenis tindakan karantina kesehatan diantaranya adalah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Jika kebijakan ini yang diberlakukan, maka negara memang harus bertanggung jawab soal;

1. Kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak di wilayah yang di karantina menjadi Tanggung jawab pemerintah pusat.

2. Setiap orang punya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya dalam masa karantina.

3. Setiap orang mempunyai hak mendapatkan perlakuan yang sama  dalam penyelenggaraan karantina.

Jadi sangat setuju sekali kalau ini yang menjadi alasan mendasar negara terkait dengan pandemi Covid 19, dan itu memang harus diakui negara telah membuktikan bahwa ketahanan pangan, energi dan ekonomi negara sudah cukup siap untuk menanggung beban kebutuhan dasar rakyat bila pijakan UU kekarantinaan kesehatan yang di berlakukan.

Meskipun memang menjadi simalakama dan pilihan sulit bagi pemerintah dan negara antara keselamatan jiwa rakyat atau ekonomi negara, karena kalau tidak diperhitungkan dan dipertimbangkan secara hati-hati dan masak tentang kondisi ekonomi negara, maka bisa fatal juga risikonya karena bisa terjadi negara tumbang dan rakyat bisa semakin menderita, tapi sudahlah semoga saja itu tidak terjadi, keputusan sudah diambil oleh Presiden RI Jokowi dan jajarannya  pastinya sudah benar-benar mempertimbangkan secara seksama dan hati-hati.

Kalau keputusan PSBB Darurat Sipil yang diambil memang cukup kontroversi dan cukup menyakitkan rakyat, karena secara kasarannya rakyat dianggap sebagai perusuh ataupun pengacau yang mengancam negara.

Yang jelas memang saat ini belum ada kondisi chaos seperti yang dikondisikan dalam desain darurat sipil, sehingga dengan keputusan darurat kesehatan masyarakat maka harus didukung sepenuhnya, untuk berjuang bersama, gotong royong dan tanggung jawab bersama antara negara dan rakyat, yaitu negara melindungi keselamatan jiwa raga rakyat dan rakyat membantu negara dalam mengatasi pandemi Covid 19.

Rakyat mesti tetap yakin bahwa tidak ada negara yang akan semakin menyengsarakan rakyatnya ditengah kondisi sulit darurat bencana seberti wabah global penyakit pandemi Covid 19 ini.

Negara dan pemerintah sedang berjuang penuh untuk menyusun formulasi yang terbaik menahan laju dan mengatasi penyebaran pandemi Covid 19.

Oleh karenanya seluruh rakyat harus tetap disiplin dan patuh dengan himbauan pemerintah, rela, tulus, ikhlas membantu negara dan pemerintah, membantu pak Jokowi dan jajarannya bekerja mengatasi wabah pandemi Covid 19 ini.

Dengan dibantu seluruh rakyat Indonesia, pasti Indonesia bisa mengenyahkan Covid 19 ini dari NKRI yang kita cintai bersama ini.

Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun