Presiden RI Joko Widodo menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat atas dampak pandemi Covid-19.
Opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.
Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.
Lalu bagaimana dengan keputusan sebelumnya tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan didampingi kebijakan Darurat Sipil dalam rangka mengatasi pandemi Covid 19.
Jelas dalam hal ini kebijakan Darurat Sipil adalah opsi status yang paling terakhir bila memang kedepannya negara dalam keadaan chaos akibat pandemi Covid 19.
Karena kalau menurut Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya Darurat Sipil di desain sebagai bentuk antisipasi ataupun tindakan untuk adanya ancaman bahaya saat negara dalam keadaan chaos, seperti terjadinya makar, pemberontakan atau kudeta, kerusuhan, hingga perang secara fisik.
Dalam darurat sipil, maka Gubernur menjadi leading sektor, dibantu Pangdam, Kapolda dan pejabat setempat lainnya, maka dalam hal ini Gubernur memiliki wewenang untuk:
1. Mengeluarkan peraturan polisi;
2. Meminta keterangan dari pegawai negeri;
3. Mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apa pun juga serta semua percetakan, penerbitan, pengumuman dan lain sebagainya;
4. Menggeledah tiap-tiap tempat;
5. Memeriksa dan menyita barang-barang yang disangka dipakai atau dipakai untuk merusak keamanan;
6. Mengambil atau memakai barang-barang dinas umum;
7. Mengetahui percakapan melalui radio, membatasi pemakaian kode-kode dan sebagainya;
8. Membatasi rapat-rapat umum dan sebagainya dan membatasi atau melarang memasuki dan memakai gedung;
9. Membatasi orang berada di luar rumah;
10. Memeriksa badan dan pakaian dan;
11. Memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran dan badan-badan keamanan lainnya.
Sebagai pengetahuan bersama apakah keputusan pemerintah menerapkan PSBB Darurat Sipil bisa diberlakukan terkait pandemi global Covid 19?
Bisa, tapi dengan syarat bahaya yang terpenuhi sudah sesuai yang ada dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959.
Yang jelas dalam darurat sipil, maka negara akan mengkarantina rakyatnya tanpa adanya kewajiban negara untuk bertanggung jawab dalam menjamin kebutuhan hidup rakyat selama masa karantina. Dengan kata lain rakyat dalam pengawasan penuh oleh pemerintah karena berpontensi mengancam negara.
Ya, tentunya kalau negara dalam keadaan chaos, maka darurat sipil ini baru bisa diberlakukan, tapi kalau dalam hal darurat bencana wabah penyakit seperti pandemi Covid 19, sebenarnya memang belum memenuhi syarat, karena negara tidak sedang dalam keadaan chaos.