Artinya juga dalam hal ini chaos sudah terjadi, sudah ada chaos seperti kerusuhan ataupun kekacauan yang sifatnya sudah sangat mengancam ketertiban dan keamanan negara. Sedangkan berkaitan dengan pandemi global Covid 19 ini negara sedang tidak dalam keadaan chaos.
Jadi, memang sudah sangatlah jelas dengan kebijakan PSBB Darurat Sipil ini, secara logikanya negara akan memposisikan rakyat sebagai ancaman yang dapat membahayakan ketertiban dan keamanan negara ketika negara dalam keadaan chaos.
Sehingga inilah yang mendasari pemerintah yang pada akhirnya berpijak pada
UU Nomor 6 tahun 2018 dalam mengatasi pandemi Covid 19 ini, setuju sekali kalau status PSBB kedaruratan kesehatan masyarakat ini yang diberlakukan daripada didampingi kebijakan darurat sipil.
Artinya dengan berpijaknya negara pada UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ada tanggung jawab negara untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakyat.
Sehingga dalam hal ini, negara telah membuktikan bahwa negara mampu bertanggung jawab menjamin kebutuhan dasar rakyat dan anggaran negara sangat mencukupi untuk menanggung kebutuhan dasar rakyat Indonesia.
Dalam UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan Kekarantinaan  Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Ada jenis-jenis tindakan karantina kesehatan diantaranya adalah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah, termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Jika kebijakan ini yang diberlakukan, maka negara memang harus bertanggung jawab soal;
1. Kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak di wilayah yang di karantina menjadi Tanggung jawab pemerintah pusat.
2. Setiap orang punya hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya dalam masa karantina.
3. Setiap orang mempunyai hak mendapatkan perlakuan yang sama  dalam penyelenggaraan karantina.