Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Setuju Jokowi Berlakukan Darurat Sipil, Asalkan...

31 Maret 2020   00:13 Diperbarui: 1 April 2020   16:26 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar via Antara foto

Terkait dengan perkembangan pandemi global Covid 19 di Indonesia, akhirnya Presiden RI Ir.H. Joko Widodo (Jokowi) menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan berpijak pada dasar status Darurat Sipil.

Jokowi juga secara tegas mengingatkan dan memperingatkan, bahwa kebijakan kekarantinaan kesehatan adalah kewenangan pemerintah pusat bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Artinya dalam hal ini Jokowi tidak memperkenankan atau melarang pemerintah daerah untuk menerapkan kekarantinaan kesehatan, sehingga jajaran Pemda-Pemda yang sudah berinisiatif melakukan kekarantinaan kesehatan seperti karantina wilayah, local lockdown dan sejenisnya, harus dianulir dan menuruti apa yang sudah diputuskan oleh Jokowi.

Ada apa ini dengan pemerintah pusat, ada apa ini dengan pemerintah daerah, kenapa saling tidak sinkron dan saling bertentangan, kenapa kok pemerintah daerah kesannya banyak yang berinisiatif sendiri menerapkan kebijakan ataupun kewenangan, kenapa pemerintah pusat justru mengarah pada darurat sipil, padahal masih ada UU kekarantinaan kesehatan dan UU bencana, Cukup mengherankan bukan? Ada apa sebenarnya?

Padahal masifnya pandemi Covid 19 semakin meningkat saja, gambaran grafik jumlah yang telah positif Covid 19 semakin tegak lurus saja, tapi kok ini kesannya pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak kompak. Pemerintah pusat terkesan terlalu arogan, tidak mendengar aspirasi daerah yang hampir sebagian besar memohon-mohon untuk menerapkan kekarantinaan kesehatan demi keselamatan masyarakat.

Seperti yang diketahui status darurat sipil negara masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Perppu Tahun 1959 tentang keadaan bahaya, antara lain Darurat Sipil, Darurat Militer dan Darurat Perang.

Secara umumnya syarat-syarat keadaan bahaya dengan berbagai tingkatan darurat pada tiga kondisi darurat tersebut semua mengarah pada terancamnya keamanan dan ketertiban karena chaos seperti pemberontakan, kerusuhan, bencana, perang, hingga kondisi membahayakan negara yang tidak dapat diatasi oleh alat perlengkapan negara secara biasa.

Artinya dalam hal ini tetap saja darurat sipil arahnya adalah lebih dominan pada keamanan dan ketertiban umum, namun tidak mendetail mengarah pada jaminan kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga dalam konteks ini, pemerintah tidak wajib menanggung jaminan kebutuhan dasar masyarakat.

Sementara kalau menurut UU Penanggulangan Bencana tahun 2007 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tetap ada tanggung jawab negara untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakyat.

Lalu dengan status darurat sipil ini apakah menjadi dalih bagi pemerintah pusat ataupun negara untuk lepas tanggung jawab dalam menjamin kebutuhan dasar masyarakat?

Setega itukah Jokowi, setega itukah pemerintah pusat, setega itukah negara kepada warganegaranya? Ironis dan miris sekali, kalau memang itu jadi niatan pemerintah pusat.

Yang jelas status darurat sipil hampir sedikit saja perbedaannya dengan darurat militer, dan tidak main-main, karena negara lebih dominan bertindak sebagai pengamanan dan penertiban umum saja dan juga berkaitan dalam rangka negara terjadi chaos.

Tapi semua sudah diputuskan oleh Jokowi, dan suka atau tidak suka meskipun harus pula kecewa bahwa aspirasi pemerintah daerah untuk menerapkan kekarantinaan kesehatan tidak didengar sama sekali, maka pemerintah daerah harus legowo dengan keputusan ini dan wajib ditaati.

Ya, masyarakat hanya berharap semoga saja pemerintah pusat ataupun negara tidak sekejam itu pada warganegaranya untuk lepas tanggung jawab bila kondisi pemenuhan beban hidup makin sulit, Karena yang jelas dengan pandemi covid 19 ini, masyarakat jadi terasa semakin berat beban hidupnya untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Dengan diputuskannya Kebijakan PSBB Darurat Sipil, maka mau tidak mau masyarakat wajib mentaatinya, dan tentu saja boleh diputuskan karena negara ataupun pemerintah pusat memiliki kekuasaan dan wewenang penuh mengelola negara.

Tentunya masyarakat hanya bisa berharap agar negara tetap memberikan perlindungan dan jaminan kebutuhan dasar bila memang akhirnya kehidupan masyarakat semakin berat akibat pandemi Covid 19 ini.

Jangan sampai ketika masyarakat semakin menderita dan berat beban hidupnya karena pandemi Covid 19 ini, tapi pemerintah ataupun negara justru lepas tangan tidak menjamin kebutuh dasar warganegaranya.

Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun