Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pandemi Covid-19, Lockdown Opsi Terakhir Sebab Butuh Kesiapan yang Ekstra

17 Maret 2020   00:23 Diperbarui: 17 Maret 2020   01:00 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Presiden RI Jokowi | Dokumen via Viva.co.id

Jadi, soal pandemi Covid 19, maka pengambilan keputusan oleh pemerintah Indonesia untuk memberlakuan protokol lockdown adalah sebagai opsi terakhir.

Sehingga langkah pemerintah yang sudah mendelegasikan gugus tugas dan wewenang kepada berbagai pihak yang berwenang dan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah terkait berbagai protokol ataupun hal-hal lainnya dalam rangka menghadapi dan mengatasi pandemi Covid 19, harus sepenuhnya didukung secara maksimal.

Karena tentunya seluruh bangsa di negeri ini pasti setuju, kalau pandemi Covid 19 adalah musuh bersama dan harus dihilangkan dari NKRI yang kita cintai bersama ini.

Bukan bermaksud menggurui ataupun karena motif-motif tertentu, tapi sebagai timbang dan saran, semoga artikel ini dapat bermanfaat.

Salam hormat.
Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun