Sehingga bisa ditebak siapa-siapa sajakah para pemain yang bakal bermain di berbagai mega proyek dan investasi tersebut.
Ya, para pengusaha, para politisi, para investor dan dari kalangan pemerintah sendiri akan bermain di IKN kedepan dan tentu bisa ditebak juga siapa-siapa sajakah yang bakal meraup keuntungan besar dari ini semua di IKN.
Sehingga boleh juga diduga, mencuatnya dan diumumkannya nama-nama yang bakal menjadi calon pemimpin Badan Otorita IKN ataupun siapa yang bakal memimpin kedepan terlihat ada muatan kepentingan lingkaran simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan diantara para pengusaha, para investor dan dari kalangan pemerintah sendiri. Sementara itu publik hanya jadi penonton dari berbagai permainan kepentingan tersebut.
Kemudian, yang tak kalah penting, bahwa kedepan wilayah IKN dan wilayah sekitar yang menjadi penyangga, akan terjadi migrasi orang hingga kurang lebih dari 3 Juta orang.
Tentu saja kondisi ini akan berdampak pada sisi kearifan lokal, termasuk juga berdampak pada masyarakat lokal yang sudah lama berdiam di wilayah IKN dan wilayah penyangga lainnya.
Potensi ancaman semakin terdesaknya dan tergusurnya kearifan lokal dan masyarakat lokal yang semakin tidak mendapat tempat hanya jadi penonton dan jadi tamu di rumah sendiri, menjadi kekhawatiran masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya, dan tentunya kekhawatiran ini adalah hal yang wajar diungkapkan oleh masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya.
Lalu, berlatar dari semua ini, bagaimana sih sebenarnya enaknya, atau yang pas itu seperti apa?
Bukan berarti lancang memberi solusi, tapi tentunya selama dijamin konstitusi, maka memberi saran dan kritik membangun kepada pemerintah belumlah terlarang di Indonesia ini.
Jadi, berkaitan dengan rencana pemerintah atau Presiden Jokowi soal IKN kedepan, maka pemerintah seyogianya agar tidak terlalu terburu-buru mengambil keputusan terkait IKN ini, termasuk dalam hal mengangkat melantik Pemimpin Kepala Badan Otorita IKN. Pemerintah tetap harus berpegang teguh pada konstitusi, harus berlandaskan Undang-undang dan berdasarkan payung hukum yang jelas.
Agar dapatnya juga, pemerintah lebih mendalam lagi atau lebih komperehensif lagi dalam mempertimbangkan maupun menganalisis berbagai hal terkait perencanaan, pembangunan dan pengelolaan IKN kedepan
Yang jelas publik atau rakyat hanya berharap, bahwa soal IKN ini harus berimbang, maka janganlah hanya mengutamakan berbagai kepentingan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.