Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

IKN di Antara Kepentingan Jabatan, Mega Proyek, Investasi, dan Kearifan Lokal

5 Maret 2020   14:55 Diperbarui: 5 Maret 2020   14:49 367
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar | Dokumen Kompas.com

Memang benar, Presiden memiliki kewenangan untuk memberi izin dan melantik pemimpin Badan Otorita IKN, namun haruskah tindakan itu menabrak konstitusi, dan tanpa dasar landasan undang-undang ataupun payung hukum?

Presiden Jokowi juga pernah merilis secara resmi, bahwa terkait hal-hal yang berkenaan dengan IKN, akan dibuatkan dan dituangkan melalui aturan Undang-undang dalam skema Omnibus Law.

Omnibus Law sendiri merupakan suatu kumpulan regulasi yang disederhanakan, yang memangkas berbagai tumpang tindih aturan agar menjadi kemudahan dan tidak mempersulit rencana pemerintahan.

Lalu, terkait Badan Otorita IKN ini ada juga alasan yang dikemukakan oleh Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, Suharso Monoarfa.

Bahwa pembentukan Badan Otoritas pemindahan ibu kota tidak perlu menunggu terbitnya peraturan perundangan-undangan dalam skema Omnibus Law.

Maka bila dilihat sesuai fakta dan realita yang ada ini, berarti pemerintah bisa langsung mengambil keputusan tanpa perlu lama-lama menunggu Omnibus Law disahkan, tanpa payung hukum dan landasan Undang-undang, maka Pemerintah dan Presiden Jokowi bisa langsung bertindak mengambil keputusan.

Loh, kok begitu ya? Masa memang benar harus seperti itu? Mengapa ada kesan pemerintah begitu terburu-buru?

Ya, sudah barang tentu kondisi ini akan jadi perdebatan dan pertentangan oleh publik, bagaimana ceritanya bisa begitu, betapa kelucuan yang tidak lucu terjadi, Pemerintah dan Presiden justru akan menabrak atau melanggar konstitusi.

Pasalnya, apapun itu judulnya berbagai hal yang berkenaan dengan IKN ini, harus tetap ada payung hukumnya, wajib berlandaskan Undang-undang.

Bukannya juga terlalu dini memprediksikan atau berprasangka, maka kalau nanti pemerintah atau Presiden Jokowi tetap bersikukuh melantik pimpinan Badan Otorita IKN tanpa ada atau berdasarkan payung hukum serta berlandaskan Undang-undang atau menunggu rampungnya Omnibus Law maka adanya latar belakang kepentingan-kepentingan tertentu wajar jadi dugaan.

Karena memang kedepan berbagai mega proyek dan gelontoran dana investasi akan bermain dalam rangka pembangunan dan pengelolaan IKN ini, termasuk juga aktivitas proyek-proyek yang sudah ada sebelumnya di sekitar wilayah IKN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun