Kelahiran Omnibus Law Sebenarnya Untuk Siapa?
Kelahiran Omnibus Law nampaknya bakal berpeluang menjadi persoalan yang pelik di Republik ini, karena akan menuai pro dan kontra, bahkan sepertinya akan lebih banyak menjadi pertentangan keras oleh khalayak publik.
Omnibus Law yang merupakan harapan pemerintah untuk menjadi penguatan bagi pondasi ekonomi Indonesia, ternyata diduga lebih banyak memberikan tekanan-tekanan kepada khalayak publik.
Berbagai pemberitaan yang ramai menyoal Omnibus Law membeberkan bahwa menyangkut pasal-pasal di dalamnya ternyata Omnibus Law tidaklah banyak berpihak kepada masyarakat, bahkan disinyalir hanya semakin menguntungkan pihak-pihak tertentu saja.
Omnibus Law yang bakal menjadi ajian "Sapu Jagat" pemerintah untuk menyapu bersih ribuan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang dinilai tidak efektif tersebut ternyata terkesan arogansi.
Karena diduga terkesan tidak mengindahkan dan banyak mengabaikan berbagai aspek, seperti aspek lingkungan, aspek kebebasan pers, aspek ekonomi kerakyatan dan berbagai aspek lainnya yang semuanya banyak mengesampingkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Padahal semestinya, Omnibus Law ini diharapkan dapat  menempatkan porsinya untuk lebih banyak berpihak kepada masyarakat, tapi kenyataannya Omnibus Law justru terkesan sangat jauh dari keberpihakannya kepada masyarakat. Sesakti itukah Omnibus Law?
Jadi, untuk apa Omnibus Law dibuat atau dilahirkan tapi kalau akhirnya hanya semakin menyulitkan dan menekan masyarakat saja, jadi untuk siapakah sebenarnya Omnibus Law ini?
Untuk kesejahteraan masyarakatkah atau hanya untuk kesejahteraan pihak-pihak tertentu saja?
Apakah hanya untuk kepentingan penguasa saja?
Apakah hanya untuk kepentingan para kapitalis?
Apakah hanya untuk kepentingan para politisi?
Atau memang hanya sebagai senjata pamungkas, modus dan topeng dari pihak-pihak tertentu yang entah dari pemerintah sendiri atau pihak Sake Holder dan pihak lainnya hanya demi menjadikan masyarakat sebagai objek kekuasaan semata?
Entahlah, semua akan terbukti seiring berjalannya waktu, mudah-mudahan saja tidak seperti itu, dan jauh dari praduga itu semua.
Seharusnya Omnibus Law ini jadi harapan besar bagi masyarakat untuk setidaknya semakin dapat mengurangi beban hidup masyarakat yang semakin berat ini.
Sejatinya ditengah kondisi ekonomi masyarakat yang semakin sulit untuk mengurusi kebutuhan perutnya saat ini, maka masyarakat sangat berharap dan bergantung pada keberpihakan dan kebaikan hati pemerintah.
Oleh karenanya, terkait Omnibus Law ini, maka pemerintah agar dapatnya tidak hanya mementingkan keuntungan semata tapi mengabaikan hal-hal krusial yang lainnya.
Seyogianya pemerintah dapat lebih dalam lagi mempertimbangkan dampak-dampak dibelakangnya yang menyertai, jangan hanya sekedar menekankan unsur Sapu Jagat tapi tidak melihat sisi lainnya.
Yang jelas, terkait Omnibus Law ini, bila memang hanya semakin menyulitkan beban hidup masyarakat, tidak banyak berpihak kepada masyarakat, maka pemerintah mesti dapat legowo dan lapang dada bila nanti terjadi pergolakan di masyarakat dan akhirnya Omnibus Law digugat oleh masyarakat.
Maka dari itu, pemerintah tetap harus benar benar teliti mempertimbangkannya dan hati-hati, masyarakat pastinya akan bereaksi keras bila Omnibus Law justru menjadi momok dan biang keladi utama semakin sulitnya kehidupan ini.
Tapi, kalau Omnibus Law lebih banyak mengutamakan keberpihakannya kepada masyarakat tentunya pemerintah akan semakin dipercaya masyarakat.
Semoga saja, kelahiran Omnibus Law memang untuk mengutamakan kepentingan masyarakat, untuk semakin meningkatkan garis hidup masyarakat agar menjadi lebih makmur dan sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H