Di Indonesia, eksistensi tanaman ganja masih menjadi barang haram yang sangat terlarang, karena termasuk dalam jenis narkotika dan ada konsekwensi hukum yang mengaturnya.
Tak ayal lagi, bila masyarakat masih nekat kedapatan membudidayakan, menanam atau memiliki ganja kering dan tanaman ganja, dengan alasan apapun, maka harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahkan hukum yang diberlakukan tersebut tidaklah ringan, tapi cukup berat, karena pasal pasal yang dikenakan didalamnya masuk dalam ranah Narkoba.
Tapi entah kenapa, meskipun masyarakat harus berurusan dengan hukum tersebut, tetap saja masyarakat tidak jera, masih banyak masyarakat yang tetap bertahan untuk membudidayakan tanaman ganja meskipun harus secara sembunyi sembunyi dan kucing kucingan dengan aparat, tapi lahan lahan tanaman ganja tetap tumbuh subur di negeri ini.
Inilah yang patut dicermati bersama, baik oleh pemerintah ataupun pihak yang berwenang lainnya, terkait dengan pro dan kontra tanaman ganja ini.
Memang menyoal pro dan kontra tanaman ganja masih sangat begitu sensitif, tapi sejatinya secara fakta, merujuk dengan berbagai penelitian pihak yang berkompeten, ternyata lebih banyak manfaat dan faedah yang diperoleh daripada ketidak bermanfaatannya dari tanaman ganja ini.
Yang jelas tanaman ganja sangat bermanfaat untuk kepentingan riset dan dunia kesehatan, yaitu sebagai obat ataupun sarana terapi pengobatan untuk menyembuhkan berbagai jenis penyakit didunia ini.
Bahkan menurut penelitian tersebut juga, tidak pernah ditemukan adanya kasus, bahwa tanaman ganja dapat menyebabkan kematian secara langsung, meskipun penggunannya menyalahgunakannya secara berlebihan.
Hanya saja, karena terjadi penyalahgunaan dan pemakaian yang secara berlebihan di masyarakat ini, ada banyak kasus kriminal akibat efek ataupun dampak karena menggunakan ganja ini hanya karena untuk keuntungan dan kepentingan pribadi semata, serta sebagai euforia atau untuk kesenangan dan kenikmatan belaka.
Kematian yang terjadi lebih banyak disebabkan karena kasus kecelakaan dan  pembunuhan karena tidak bisa mengontrol diri akibat kehilangan kesadaran diri dari bias ataupun efek yang ditimbulkan karena menggunakan ganja yang berlebihan.
Hal inilah yang menjadi faktor utama yang menyebabkan pengaburan sudut pandang tentang tanaman ganja, sehingga terjadilah kontradiksi dan menjadi catatan merah terkait tanaman ganja.
Pada akhirnya pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengaturnya dalam undang undang dan hukum, bahwa tanaman ganja merupakan jenis Narkoba dan budidaya, kepemilikannya dan penjualan tanaman ganja secara bebas oleh masyarakat jadi haram dan dilarang.
Sehingga hanya pihak pihak yang berwenang saja yang di izinkan untuk membudidayakan tanaman ganja sebagai kepentingan riset ataupun kesehatan.
Sejatinya, sudut pandang tersebut bisa saja diluruskan kembali, untuk mengembalikan citra kebermanfaatan dan faedah tanaman ganja, pemerintah boleh boleh saja berani mengambil keputusan, untuk melegalkan kembali budidaya tanaman ganja di negeri ini.
Dengan melihat catatan, bahwa ada sejumlah negara yang melegalkan budidaya tanaman ganja untuk indusri mereka, maka pemerintah Indonesia boleh saja mengikuti jejak tersebut.
Pemerintah Indonesia bisa juga melihatnya sebagai potensi industri, karena memang potensi tanaman ganja sangat menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda untuk devisa negara.
Akan tetapi pemberlakuannya mesti dikaji dan diteliti dengan sangat ketat, karena terkait tanaman ganja ini masih sangat sensitif, baik itu dari sisi sudut pandang agama maupun sisi sudut pandang tentang bagaimana aturan dan kebijakannya.
Menyoal pro dan kontra tentang tanaman ganja ini, maka sebenarnya bukanlah hal yang mustahil untuk dilegalkan asalkan benar benar dengan tatanan aturan, regulasi dan kebijakan yang baik dalam memberdayagunakan manfaat dan faedahnya bagi negara dan rakyatnya.
Melegalkan tanaman ganja dengan melihat sudut pandangnya yang bijak dalam potensi sektor industri dengan memberdayagunakan manfaat dan faedahnya kenapa harus tidak boleh?
Yah, boleh saja, coba saja kita lihat andaikata budidaya tanaman ganja dilegalkan di Indonesia, sektor pertanian dan perkebunan jadi lebih hidup, lahan lahan pertanian mangkrak jadi tergarap kembali, petani petani bertumbuhan kembali, keuntungan besar berlipat ganda, bisa buat bayar hutang negara, dan rakyat bisa lebih sejahtera.
Tapi ya itu tadi, dengan konsekwensinya kontrol pemerintah harus sangat ketat, karena disatu sisi lainnya potensi kerawanan penyalah gunaan dan penyelewengan terkait tanaman ganja turut menyertainya.
Yah, memang sampai sekarang ini, di Indonesia masih sangatlah sulit untuk melegalkan budidaya tanaman ganja ini, karena akan selalu jadi perdebatan dan pertentangan panjang yang seakan tidak ada akhir episodenya.
Jadi, semuanya tinggal bagaimana keputusan dan kesiapan pemerintah dan kedewasaan masyarakatnya saja, bagaimana masyarakat bisa memperoleh izin budidaya tanaman ganja untuk kebermanfaatan dan faedah bersama dengan tidak menyalahgunakannya sebagai modus euforia, selera kenikmatan belaka, serta hanya jadi modus untuk merengkuh kepentingan dan keuntungan individu semata.
Kalau masyarakat ingin dapat memperbaiki kesejahteraan dan garis hidup, sadar bersama dalam memperbaiki kondisi negara melalui potensi kebermanfaatan dan faedah budidaya tanaman ganja, maka peluang itu dapat saja terbuka.
Tapi kalau masyarakat ternyata masih banyak yang primitif menyalahgunakan tanaman ganja hanya untuk kepentingan dan keuntungan individu semata maka peluang untuk mendapat kebermanfaatan dan faedah dari budidaya tanaman ganja bagi kesejahteraan bersama masih akan tertutup rapat.
Semoga kedepan ada harapan yang terwujud, masyarakat siap begitu juga pemerintah, terkait masa depan budidaya tanaman ganja jadi legal dan dapat memberi manfaat dan faedah dinegeri ini.
Meskipun secercah harapan itu terasa masih bagaikan setitik cahaya yang terasa begitu jauh, tapi tidaklah salah untuk tetap mendambakan terwujudnya harapan itu.
Semoga bermanfaat.
Sigit Eka Pribadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H