Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perppu UU KPK Nasibnya Mengambang, (Madesu) KPK Bisa Nyata

8 November 2019   15:12 Diperbarui: 8 November 2019   15:30 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Perppu KPK belum terbit | Dokumen Pantau.com

Penantian kejelasan nasib KPK terhadap revisi UU KPK yang kini telah disahkan masih mengambang, Perppu UU KPK tak kunjung terbit.

Meskipun kini RUU KPK telah melalui uji formal maupun materil di Mahkamah Konstitusi, namun masa depan tentang keberlangsungan hidup KPK masih menjadi tanda tanya besar dan menggantung.

Setidaknya dengan kondisi yang berlangsung ini harapan ada dipundak para aktivis,  mahasiswa dan rakyat yang masih perduli untuk dapat menyelamatkan KPK dan dapat menjaga momentum untuk mendesak agar Presiden RI Jokowi dapat mengeluarkan Perppu. Tentunya penerbitan tersebut setelah jelas UU KPK tersebut diundangkan.

Sehingga mumpung masih ada kesempatan terhadap RUU KPK yang kini pengesahannya masih ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Maka para aktivis, mahasiswa, maupun rakyat harus memanfaatkan momentum tersebut dengan mendesak para panitia kerja untuk membahas dan mengevaluasi kembali pasal-pasal kontroversial yang terdapat pada RUU KPK tersebut.

Hal ini masih legal dan dimungkinkan menurut peraturan perundang-undangan. Untuk tetap eksis memperjuangkan hati nurani rakyat demi kepentingan yang lebih besar lagi.

Memang tidaklah semudah membalik telapak tangan untuk menerbitkan Perppu, perlu situasional dan kondisi yang mendesak dan darurat, namun bila melihat respon yang sudah jadi sorotan publik dan gelombang aksi demonstrasi maka sudah selayaknya pertimbangan ini di utamakan, bagaimana nasib masa depan KPK bila Perppu tidak kunjung diterbitkan.

Apalagi sejauh ini korban jiwa harta dan benda sudah berjatuhan saat aksi demonstrasi massa beberapa waktu silam, harga yang sangat mahal yang ditebus dalam produk Undang undang, dan ini sejarah kelam sepertinya ini yang baru pertama kali terjadi, demonstrasi massa berujung korban jiwa karena produk Undang-undang.

Beberapa persoalan yang perlu dicermati dan dipikir secara matang dari revisi UU KPK tersebut antara lain, seperti dari sisi aspek substansial atau muatan RUU Perubahan UU KPK yang berpotensi melemahkan KPK, antara lain adalah menyoal independensi KPK yang terancam.

Ini karena KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga independen sejati yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, KPK mengarah menjadi lembaga pemerintah pusat tatkala pegawai KPK dimasukkan dalam kategori ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Sehingga sangat berisiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan karena bisa saja semua dikondisikan dan diatur sedemikian rupa agar jeratan hukum dapat dihindari.

Proses penyadapan semakin dipersulit dan dibatasi, penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas, padahal seperti yang diketahui bersama bahwa Dewan Pengawas ternyata dipilih oleh DPR dan menyampaikan laporannya pada DPR setiap tahunnya.

Keberadaan Dewan Pengawas ini semakin memperpanjang birokrasi dan prosedur dalam penanganan kasus-kasus Korupsi, proses penyadapan semakin diperlemah, padahal kasus korusi dilakukan secara tertutup dan butuh ruang rahasia yaitu menyadap bila ditemukan dugaan tindak korupsi.

Sehingga bukti-bukti dari penyadapan inilah yang sangat berpengaruh signifikan dan sangat dibutuhkan dalam membongkar skandal kasus korupsi, lalu dengan adanya dewan pengawas dimana lagi letak kerahasiaannya dan urgensinya penanganan kasus korupsi.

Ditambah lagi proses penyadapan ada batas waktu yang ditetapkan yaitu 3 bulan dan sejatinya dalam kasus penanganan korupsi tidak logis bila dilakukan pembatasan terhadap penyadapan seperti ini.

Padahal pengusutan dan pendalaman serta investigasi membutuhkan jangka waktu yang bisa lebih dari 3 bulan, tergantung dari tingkatan rumit dan tidaknya kasus korupsi.

Berbagai polemik pro dan kontra pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR semakin memperlihatkan bahwa DPR semakin superior saja dalam rangka memperbesar kekuasaannya yang tidak hanya memilih pimpinan KPK tetapi juga memilih Dewan Pengawas.

Lalu mengenai penegasan pasal mengenai para penyelidik KPK harus berasal dari Aparat Polri ataupun PPNS tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat dasar hukum bagi KPK dapat mengangkat Penyelidik dan Penyidik sendiri sehingga hak KPK menjadi terkebiri.

Kalau mau berkaca dari berbagai Lembaga yang menangani korupsi di belahan dunia ini, sepertinya Indonesia malah jauh mundur kebelakang, seperti bisa dilihat bahwa banyak negara didunia telah menerapkan sumber terbuka bahwa penyidik tidak mesti dari aparat kepolisian.

Birokrasi yang semakin panjang yang juga melibatkan Kejaksaan Agung sangat rentan mempengruhi independensi KPK dalam menangani perkara dan akan berdampak pada semakin banyaknya prosedur yang harus ditempuh sehingga akan memperlambat penanganan kasus perkara.

Suara dan aspirasi rakyat yang melaporkan ataupun merasa mengetahui serta dirugikan dan resah karena ada indikasi kasus korupsi dikebelakangkan. Padahal pemberantasan korupsi sangat memerlukan peran masyarakat.

Indikasi kewenangan pengambil alihan perkara akan semakin terjadi, kedepan KPK tidak lagi bisa mengambil alih fungsi penuntutan, Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan semakin dibatasi dan terkesan dihilangkan.

Berbagai kewenangan KPK akan semakin hilang seperti mengenai, Pelarangan ke luar negeri, Meminta keterangan perbankan, Menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi, Meminta bantuan Polri dan Interpol.

Sehingga hal ini semakin menurunkan kualitas  KPK dalam penanganan kasus, apalagi bila terjadi penghentian penyidikan dan penuntutan yang melewati tenggat waktu yang ditentukan yaitu kasus korupsi yang belum selesai selama 1 satu tahun akan membuat potensi intervensi kasus menjadi rawan.

Penanganan kasus korupsi akan semakin terhambat. Padahal kalau mau di kembalikan sesuai amanah konstitusi maka dalam sejarah hukum, tidak pernah ada aturan dalam sistem hukum acara pidana nasional yang mengatur bahwa suatu penyidikan/penuntutan harus dihentikan jika selama jangka waktu tertentu.

Lalu juga kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas dan dikebiri yaitu hanya melakukan kooordinasi dan supervisi.

Sehingga bila pelaksanaan pelaporan LHKPN dilakukan di masing-masing instansi, maka yang terjadi adalah akan mempersulit transparansi data kepatuhan pelaporan dan kewajaran kekayaan para penyelenggara Negara.

Dari Kondisi yang sudah umum diketahui ini, Madesu atau Masa depan suram diambang nyata, bila RUU KPK tetap disahkan menjadi UU KPK tanpa adanya masa depan terbitnya Perppu UU KPK, maka sangatlah jelas sudah, keberadaan KPK saat kedepan hanyalah kepercumaan belaka atau istilahnya KPK ada tapi KPK seperti tidak ada.

Perlahan tapi pasti, kedepan rakyat akan dipertontonkan drama dan sinetron tentang ketidak adilan dan proses penanganan kasus korupsi yang menuai kontroversi.

Rakyat akan semakin terdzholimi dan tersakiti, dengan berbagai putusan kontroversi kasus penanganan korupsi, rakyat akan dipertontonkan banyaknya pejabat dan oknum oknum koruptor yang akan lolos dari jeratan hukum kasus korupsi.

Rakyat akan semakin terdesak bersuara karena hukum akan semakin menekan secara represif kepada rakyat, akan semakin banyak rakyat yang masuk bui dibandingkan para koruptor yang notabene penjahat dan beban negara sebenarnya.

Prediksi ini bisa saja nenjadi nyata adanya bila Perppu UU KPK tidak kunjung terbit, entah mau dibawa kemana lagi bangsa ini, yang katanya misi dan visinya hebat itu, namun tidak sejalan dengan pelaksanaanya dilapangan.

Semoga berbagai persoalan pelik yang melanda negara Indonesia tercinta ini, ada solusi yang dapat mengembalikan keadilan dan kemanusiaan bagi bangsa yang besar ini, NKRI yang kita cintai bersama ini.

Semoga bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun