Penegakan hukum di Indonesia nampaknya mulai memasuki masa-masa suram. Berbagai kasus-kasus pelanggaran HAM, Kasus Korupsi, dan berbagai kasus Hukum lainnya banyak yang masih belum terselesaikan.
Dalam hal menyoal hukum memang penulis mengakui, bahwa persoalan hukum masih sangat awam penulis ketahui, namun berlatar dari perkembangan hukum yang berlangsung saat ini penulis mencoba menyuarakan sesuai isi hati dengan mengungkapkan adanya ketidak beresan supremasi hukum saat ini.
Berbagai putusan dan proses hukum yang berjalan, nampaknya mulai tidak sejalan dengan amanah sejati Konstitusi, banyak yang dinilai cacat di mata hukum dan konstitusi, apalagi bila RUU hukum yang terbaru diberlakukan sepertinya harga diri hukum semakin jatuh ke titik terendah peradaban hukum di negeri ini.
Bahkan malah ada saja putusan hukum yang telah dijatuhkan justru banyak menuai beragam kontroversi publik karena tidak seperti yang diharapkan yaitu menjunjung tinggi supremasi hukum dan amanah konstitusi.
Seperti halnya salah satu contoh kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan yang tak kunjung tereselesaikan, dan berlarut-larut hingga entah kapan dapat diselesaikan.
Padahal kasus Novel Baswedan ini menjadi sorotan publik dan sangat butuh diselesaikan demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum yang berlaku di Indonesia.
Malah yang lebih lucu lagi, dari kasus Novel Baswedan ini ada pihak yang melaporkan ke kepolisian bahwa peristiwa penyiraman air keras tersebut adalah rekayasa.
Sang pelapor yang dengan gagah beraninya menuding tersebut adalah Dewi Tanjung atau Dewi Ambarwati mantan pesinetron yang beralih menjadi politisi dan sekarang sebagai bagian dari wakil rakyat.
Sungguh tak elok Dewi Tanjung yang notabene Anggota DPR RI ini malah semakin merusak tatanan proses hukum yang sedang berjalan ini, apalagi motifnya melaporkan tersebut dinilai tidak berdasar dan banyak dibantah oleh publik.
Tak pelak Dewi Tanjung jadi sasaran kritik keras para netizen dan publik, yang mendukung penuh penyelesaian kasus Novel Baswedan secepatnya.
Oleh karena itu, pihak yang berwenang harus menuntaskan kasus Novel Baswedan ini dengan segera, perintah Presiden RI Jokowi sudah jelas, selesaikan kasus ini, maka selesaikanlah jangan ditunda-tunda.