Oleh karenanya beberapa hal ini juga perlu diperhatikan, penjelasan ini juga bukan maksud mengajari namun semoga bisa menjadi refrensi dan pengalaman.
Maka terkait hukuman disiplin para guru harus memahami dan memperhatikan Murid nakal seperti apa yang cenderung membuat pelanggaran disiplin. Para guru harus bisa membedakan mana kenakalan yang negatif dan kenakalan biasa.
Seperti kenakalan murid yang merokok, menenggak minuman keras, narkoba, mencuri, melecehkan teman perempuan, atau tawuran, maka diperlukan tindakan khusus dan penanganannya harus melibatkan berbagai pihak.
Kemudian Kenakalan murid yang kategorinya masih hanya usil, jahil, dan suka mengganggu teman di kelas atau kesalahan ringan, itu masuk kategori kenakalan biasa.
Ada beberapa alasan yang membuat murid menjadi nakal yaitu ini menjadi perhatian dan mendapatkan pengakuan tentang jati dirinya pada teman-temannya atau ingin selalu diperhatikan baik di kelas maupun di sekolah.
Bercermin dari penjelasan yang melatarbelakangi tulisan ini, maka bentuk hukuman seperti apa yang paling tepat dan ideal diberikan kepada siswa di sekolah?
Hukuman disiplin terhadap murid seperti yang dijelaskan di awal memang sudah tidak relevan di era milenial saat ini. Namun hukuman disiplin secara umumnya masih harus ditegakkan dan relevan.
Para guru harus meninggalkan hukuman disiplin yang berkenaan dengan fisik atau badan, karena bila ini diberlakukan maka memang ada konsekuensi hukum yang mengaturnya.
Anak di dalam lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Dari sisi hukum, maka memukul, menjewer, mencubit dan yang bersifat hukuman menyangkut fisik atau badan pada anak didik dapat digolongkan pada kekerasan terhadap anak dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana yang telah ditetapkan pada perubahan terakhir menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.