Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi "Ngeper", Bagaimana Nasib Perppu KPK ?

4 Oktober 2019   21:06 Diperbarui: 4 Oktober 2019   21:19 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ikustrasi Presiden RI Jokowi sedang bimbang | Dokumen Nawacitapost.com

Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dan para Menterinya serta para punggawa lainnya yang berdiri dibelakangnya, kompak bungkam ketika ditanya kembali terkait perkembangan penerbitan Perppu UU KPK.

Seperti dikutip dari Kabar bisnis 24.com diberitakan bahwa, Plt. Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo juga tak bersedia berkomentar mengenai perkembangan Perppu KPK. "Sementara tidak ada komentar. Mohon maaf," katanya cepat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga enggan menjawab ketika ditanya mengenai perkembangan pembuataan Perppu KPK saat melakukan kunjungan ke Solo, Rabu (3/10/2019). "Ini kan kita sedang bicara tentang batik," dalihnya.

Nampaknya, Jokowi dan unsur Pemerintah terkait sedang panik, bimbang dan galau serta keberanian Jokowi sedang diuji.

Padahal terkait Perppu KPK merupakan tuntutan para Mahasiswa yang di akomodir dari hasil demonstrasi Mahasiswa, dan Jokowi terlanjur memberikan rilis resmi dan berjanji bahwa akan mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK sesuai dengan tuntutan para Mahasiswa dan rakyat.

Perlu juga disimak, bahwa Jokowi juga banyak ditentang oleh partai koalisi dan pengusungnya agar tidak menerbitkan Perppu KPK terlebih lagi partai Induk semangnya PDIP yang begitu getol mengingatkan Jokowi agar tidak perlu menerbitkan Perppu KPK.

Sehingga hal ini menjadi tanda tanya besar, pasalnya Jokowi telah berjanji kepada Mahasiswa untuk mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK, publik jadi bertanya tanya, akankah Perppu KPK bakal terbit, ataukah tidak bakalan terbit? Beranikah Jokowi menerbitkannya? Kenapa Jokowi jadi ngeper?

Pasalnya saat ini, Jokowi dan para pihak terkait lainnya, justru malah akan meneken Revisi UU KPK bukannya megodok dan membahas untuk penerbitan Perppu, dan ini bisa berarti yang akan terbit nantinya tetap saja adalah merupakan UU KPK yang sebelumnya, namun UU KPK yang telah direvisi.

Lalu apa revisinya? Sejauh ini publik masih belum mengetahui banyak, karena yang terungkap di Media bahwa Revisi UU KPK yang akan diteken Jokowi masih ada Typo atau salah ketik.

Secara Konstitusi dijelaskan bahwa Perppu dapat ditetapkan dan ditanda tangani oleh Presiden untuk mengganti Undang undang yang berlaku sebelumnya bila kondisi memang sudah genting dan memaksa.

Kemudian Perppu tersebut rupanya harus diajukan lagi ke DPR melalui persidangan dalam bentuk RUU tentang Penetapan Perppu Menjadi Undang-Undang.

Sehingga bila Perppu KPK terebut ditolak oleh DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan dalam hal ini Presiden harus mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut.

Inilah rupanya yang mengganjal Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK, pasalnya Jokowi harus berhadapan lagi dengan DPR yang notabene mayoritas anggota legilastif didalamnya adalah berisi para tokoh elit politik partai koalisi.

Dan para partai koalisi melarang Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK, sehingga bisa juga dikatakan Jokowi bukan hanya berhadapan dengan DPR, namun juga berhadapan dengan partai koalisi.

Ilustrasi Partai Koalisi mayoritas Di DPR | Dokumen Kompas.com
Ilustrasi Partai Koalisi mayoritas Di DPR | Dokumen Kompas.com
Belum lagi kalau Demokrat dan Gerindra turut serta bergabung dengan Koalisi, bakal hampir seratus persen komposisi partai koalisi di DPR dan pastinya nasib terbitnya Perppu ada ditangan DPR atau Koalisi.

Bila Jokowi tetap bersikeras menerbitkan Perppu KPK tanpa melalui dan persetujuan DPR maka akan cukup berisiko pada Jokowi, karena Jokowi bisa di kenakan sangkaan pasal Inkonstitusional.

Maka Jokowi berpeluang di makzulkan oleh DPR, karena melanggar Konstitusi, sehingga benar saja Jokowi bimbang dan posisinya bak buah simalakama.

Jadi dapat dikatakan bahwa nasib terbitnya Perppu KPK sebenarnya kembali ada ditangan DPR atau Koalisi, Jokowi hanya dapat merancang usulan tentang Perppu KPK saja. Terkait nantinya disetujui atau tidak, tergantung pada DPR.

Terkait penerbitan Perppu KPK ini, para Mahasiswa juga memberikan tenggat waktu bagi Jokowi dan pihak terkait untuk menerbitkan Perppu KPK sesuai tuntutan yang di aspirasikan.

Sehingga mahasiswa hanya tinggal menunggu, apakah Jokowi konsisten dengan janjinya ataukah malah inkonsisten pada janji yang telah diucapkannya sendiri dihadapan rakyat.

Seyogianya kalau Jokowi memang seorang negarawan sejati, semestinya harus tetap  konsisten merancang Perppu KPK, setelah itu serahkan saja kepada DPR.

Yang penting dalam hal ini bila Jokowi tetap merancang Perppu KPK maka Jokowi telah konsisten menunaikan janjinya kepada mahasiswa dan rakyat.

Yang jelas juga, bila Jokowi tetap menerbitkan Perppu KPK tersebut, Jokowi sudah memperjuangkan kepentingan rakyat dan bola  panas itu telah berpindah kepada di DPR.

Andaikata DPR menggagalkan Perppu tersebut, maka yang didemo dan dikritik oleh mahasiswa dan publik nanti sebenarnya bukanlah Jokowi, tapi DPR.

Jadi dapat disimpulkan, bila Jokowi tetap berani menerbitkan Perppu KPK, maka sejatinya Jokowi berdiri tegak untuk kepentingan rakyat.

Namun apabila Jokowi takut atau ngeper dan tidak berani mengambil risiko menerbitkan Perppu KPK, maka jelaslah sudah bahwa Jokowi hanya berdiri dibalik kepentingan politik praktis Para partai Koalisi di DPR.

Oleh karena itu, mahasiswa dan rakyat tinggal menunggu saja, sampai dimana episode selanjutnya drama politik ini berujung pangkal dan menemukan benang merahnya.

Akankah terjadi gelombang Demo berikutnya yang lebih besar karena Perppu KPK batal terbit? Kita lihat saja nantinya akan seperti apa.

Hanya berbagi.
Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun