Sehingga bila Perppu KPK terebut ditolak oleh DPR, maka Perpu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan dalam hal ini Presiden harus mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu tersebut.
Inilah rupanya yang mengganjal Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK, pasalnya Jokowi harus berhadapan lagi dengan DPR yang notabene mayoritas anggota legilastif didalamnya adalah berisi para tokoh elit politik partai koalisi.
Dan para partai koalisi melarang Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK, sehingga bisa juga dikatakan Jokowi bukan hanya berhadapan dengan DPR, namun juga berhadapan dengan partai koalisi.
Bila Jokowi tetap bersikeras menerbitkan Perppu KPK tanpa melalui dan persetujuan DPR maka akan cukup berisiko pada Jokowi, karena Jokowi bisa di kenakan sangkaan pasal Inkonstitusional.
Maka Jokowi berpeluang di makzulkan oleh DPR, karena melanggar Konstitusi, sehingga benar saja Jokowi bimbang dan posisinya bak buah simalakama.
Jadi dapat dikatakan bahwa nasib terbitnya Perppu KPK sebenarnya kembali ada ditangan DPR atau Koalisi, Jokowi hanya dapat merancang usulan tentang Perppu KPK saja. Terkait nantinya disetujui atau tidak, tergantung pada DPR.
Terkait penerbitan Perppu KPK ini, para Mahasiswa juga memberikan tenggat waktu bagi Jokowi dan pihak terkait untuk menerbitkan Perppu KPK sesuai tuntutan yang di aspirasikan.
Sehingga mahasiswa hanya tinggal menunggu, apakah Jokowi konsisten dengan janjinya ataukah malah inkonsisten pada janji yang telah diucapkannya sendiri dihadapan rakyat.
Seyogianya kalau Jokowi memang seorang negarawan sejati, semestinya harus tetap  konsisten merancang Perppu KPK, setelah itu serahkan saja kepada DPR.
Yang penting dalam hal ini bila Jokowi tetap merancang Perppu KPK maka Jokowi telah konsisten menunaikan janjinya kepada mahasiswa dan rakyat.