Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jokowi dan "Surat Cintanya" Pada Para Jomblo?

14 September 2019   22:58 Diperbarui: 14 September 2019   23:31 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pernikahan | Dokumen gambar milik Kompas.com

Satu lagi kebijakan Jokowi yang rencananya akan merevisi Undang undang pernikahan akan segera bergulir dan diterapkan kepada publik. 

Usulan tersebut telah disampaikannya melalui surat resminya kepada DPR untuk segera menuangkannya menjadi Undang Undang yang sah.

Kebijakan tersebut intinya terkait dengan pembatasan usia nikah baik pria maupun wanita yang akan dibatasi menjadi 19 tahun untuk syarat siap nikah.

Tentunya rencana pembatasan syarat siap nikah dengan usia 19 tahun ternyata berdampak juga pada reaksi berbagai kalangan. Ada yang mendukungnya dan ada yang menentangnya.

Dalam hal ini yang mendukung tentu saja adalah pihak pemerintah yang menilai dan mendapati berbagai kasus dan dampak buruk akibat banyaknya pernikahan usia dini yang menyebabkan tingginya angka perceraian dan juga tentang rentannya kematian ibu dan bayi.

Ini karena batasan usia 16 tahun dianggap sebagai pernikahan dini oleh pemerintah dan menjadi penyebab maraknya dan meningkatnya perceraian dan kesehatan ibu dan anak saat dalam perjalanannya pasca menikah.

Disamping itu rencana ini bagaikan petir di siang bolong bagi para jomblowan dan jomblowati yang sudah siap melangsungkan bahtera mahligai rumah tangga meskipun usianya sudah 16 tahun. Terkait hal ini surat resmi Jokowi kepada DPR seolah bagai menjadi "Surat Cintanya" (dalam artian tanda kutip) Jokowi pada para Jomblo

Bahkan sempat ada kabar adanya calon pasangan pengantin yang sudah berencana akan menikah harus tertunda akibat rencana pemerintah tersebut.

Memang disatu sisi pembatasan usia siap menikah menjadi 19 tahun ini dapat memberikan sinyal positif dalam mengentaskan berbagai polemik akibat pernikahan usia dini, dan dapat meminimalisir resiko kematian ibu dan bayi pasca menikah.

Namun disatu sisi ini juga berkaitan dengan hak asasi manusia, karena masalah menikah juga merupakan hak preogratif setiap manusia didunia ini. Batasan usia 19 tahun untuk siap menikah dianggap terlalu mengada ada dan mengebiri hak asasi manusia.

Pada umumnya usia ideal untuk menikah itu adalah 17 sampai 18 tahun, dan inipun banyak diterapkan dinegara negara lainnya. Cukup kasihan juga bila pasangan yang sudah siap menikah harus menunggu satu atau dua tahun lagi untuk menikah.

Sebenarnya niat Jokowi dan pemerintah ini sangat baik dan pastinya akan sangat didukung oleh berbagai kalangan, namun batasan usia 19 tahun dianggap terlalu berat sebagai syarat siap nikah.

Seyogyanya bila dibatasi dengan batasan usia 18 tahun itu lebih ideal, sehingga pasangan calon pengantin tidak terlalu lama harus menunggu sampai usia 19 tahun.

Ambil contoh saja misalkan ada calon pengantin pria usia 25 tahun yang akan memepersunting wanita yang usianya 16 atau 17 tahun, terpaksa harus menunggu satu atau dua tahun lagi, padahal diantara kedua belah pihak baik keluarga dan calon pengantin sudah sepakat untuk membina keluarga dan rumah tangga.

Meskipun hanya contoh kecil saja, tapi setidaknya itu adalah hak asasi manusia, karena didalam setiap agama juga tidak ada yang memperdebatkan mengenai usia menikah bahkan tidak pernah ada gejolak mengenai batasan usia menikah sampai saat ini.

Pada umunya masing masing agama mempunyai hukum tersendiri mengenai batasan usia menikah dan boleh dicek bagaimana hukum yang berlaku tentang usia menikah menurut agama yang ada, tapi kenapa malah pemerintah harus membuat batasan.

Apa solusinya terkait batasan usia ini?

Yah, seyogyanya harus diambil jalan tengahnya untuk menyikapi bagaimana baiknya mengenai batasan usia menikah ini. Pemerintah bisa mempertimbangkan batasan usia cukup 18 tahun saja untuk syarat siap menikah.

Memang cukup beralasan juga bila pemerintah menetapkan usia menikah adalah upaya yang baik dan efektif untuk mencegah masalah pasca pernikahan seperti meningkatnya perceraian dan masalah lainnya.

Namun yang jadi persoalan adalah bahwasanya batasan usia menikah ini tidak menjadi perdebatan dalam hukum agama, jadi inilah yang harus menjadi pertimbangan.

Pemerintah boleh saja membuat dan mengubah undang undang pernikahan, akan tetapi juga harus memperhatikan dan mempertimbangan masalah hak asasi manusia.

Oleh karena itu dalam hal ini sebenarnya Jokowi dan pemerintah mesti hati hati juga dalam mengambil keputusan, agar tidap dicap otoriter atau semena mena dan terkesan terlalu over protektif serta over akting.

Jadi, pemerintah harus lebih bijak lagi, dengan meminta saran pada Mahkamah konstitusi, pihak Mui, pihak Gereja, dan pihak lembaga agama lainnya serta pihak terkait lainnya mengenai batasan usia menikah ini.

Bila nanti terkait perubahan undang undang pernikahan yang membatasi usia menikah jadi 19 tahun ini tetap disahkan, maka dapat diyakini akan menimbulkan dampak protes oleh berbagai kalangan dan bahkan akan dikaitkan dengan hukum agama.

Bisa saja niat baik Jokowi dan pemerintah ini malah dianggap tindakan yang intoleran dan melanggar hak asasi manusia, bahkan menciderai konstitusi yang telah ditetapkan.

Akan tetapi semua ada ditangan Jokowi dan pemerintah, bila memang nanti Jokowi dan DPR kembali mekakukan manuver dan kembali melahirkan keputusan kontrovesial berkaitan undang undang pernikahan maka mau tidak mau harus dipatuhi.

Perkembangan selanjutnya hanya tinggal melihat saja apakah keputusan ini dapat sejalan dengan rakyat dan tidak menjadi pertentangan atau malah sebaliknya, yah tinggal dilihat saja.

Sungguh saat ini gambaran masa transisi atau masa pancaroba sedang terjadi, dipenghujung waktu periode DPR yang akan segera berakhir, malah melakukan manuver manuver kontroversi dan inipun merupakan perintah dari Jokowi.

Semoga DPR yang baru nanti akan dapat meneruskan dan melaksanakan amanah dan mandat rakyat serta dapat sukses menjalankan tugasnya dan mewadahi kepentingan rakyat bukannya malah makin menghakimi dan mengebiri rakyat.

Semoga para jomblowan dan jomblowati yang sudah siap menikah dapat menerima keputusan ini bila memang nanti disahkan. Semoga seluruh bangsa ini dapat terus sabar dengan berbagai kebijakan dan keputusan Jokowi.

Semoga seluruh bangsa ini dapat mengambil sisi positif dibalik semua keputusan keputusan tersebut dan tidak menjadikannya polemik yang semakin memperparah kondisi bangsa ini menjadi semakin mundur kebelakang.

Semoga semua yang berkaitan dengan apapun yang telah diputuskan oleh Jokowi hingga saat ini dapat menjadikan kondisi bangsa ini kedepan menjadi lebih baik lagi. Sesuai dengan tujuan yang dicita citakan. Amin.

Hanya berbagi.
Sigit Eka Pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun