Presiden RI Ir H Joko Widodo telah mengetuk palu terkait pejabat Pimpinan KPK dan Revisi UU KPK, dan setelah itu gelombang protes atas keputusan kontroverisal tersebut berdatangan dari berbagai kalangan.
Pasca putusan kontroversi Jokowi tersebut banyak pihak yang menyatakan bahwa KPK akhirnya telah mati dan ada dugaan bahwa dibalik matinya KPK ini ada grand design berkaitan dengan kepentingan politik.
Gelombang demonstrasi massa semakin intens terjadi, bahkan para mahasiswa yang selama ini dianggap masih sering tertidur pulas dengan perkembangan perkembangan situasi yang  terjadi di negeri ini akhirnya tersadar dari tidurnya.
Patut disayangkan juga sebenarnya, kemana selama ini para mahasiswa, padahal carut marutnya kondisi bangsa ini sudah lama terjadi tapi kok malah baru bangun tidur, seyogyanya sudah sejak kemarin kemarin para mahasiswa ini harusnya sudah bergerak, terkait kondisi bangsa ini.
Kembali ke persoalan polemik KPK, yang akhirnya nasibnya telah jelas saat ini, kalau sebelumnya masih diujung tanduk dan masih ada sejumput harapan bahwa Jokowi mempertimbangkan terkait putusannya mengenai pimpinan KPK dan Revisi Uu KPK.
Namun pada kenyataannya tetap saja KPK bernasib tragis dan nyatanya KPK layaknya hanya seperti menjadi sekedar lembaga prememory saja, dari pada tidak ada atau ada tapi seperti tak ada.
Percuma saja kalau KPK ada tapi wewenangnya banyak dikebiri, KPK yang dulunya punya kekuatan dan taring kini layaknya kucing tua ompong. Atau kedepan seperti kerbau saja yang mangut mangut saja karena dicokok hidungnya dan impoten.
Menyedihkan dan ironi, karena apa yang dijanjikan Jokowi agar KPK lebih kuat ternyata tidak sesuai harapan dan ekspektasi serta  hanya merupakan pembohongan publik semata.
Dengan diberlakukannya revisi Uu KPK banyak yang menyangsikan independensi dan juga kinerja KPK ke depan, apalagi ditambah dengan para pemimpin atau komisioner didalamnya dinilai kurang berkompeten berkaitan dengan hal hal mengenai KPK itu sendiri.
Bisa saja kedepan KPK malah semakin kehilangan pamornya karena semakin lemah dalam penanganan kasus korupsi, dan akan semakin hilang dengan sendirinya.
Sebutan yang telah disematkan oleh publik seperti Komisi Pembiaran Korupsi, Komisi Pendukung Korupsi, Komisi Pembela Koruptor atau sebutan konotatif yang bernada minor lainnya menjadi layak ditempelkan kepada KPK karena kondisinya pasca putusan Jokowi memang dikhawatirkan begitu adanya.
Berbagai pernyataan Jokowi yang memberikan keterangan kepada publik dianggap hanya sebagai pembenaran belaka, atau sebagai alasan untuk menutup nutupi tujuan utama dibalik apa yang telah diputuskan tersebut.
Tudingan berbagai kalangan, yang menduga bahwa telah terjadi konspirasi politik dan grand design yang menjadi tujuan utama dibelakang keputusan tersebut bisa saja benar adanya.
Publik berhak dan layak mempertanyakan dan menilai serta mengkritisi berkaitan dengan apa yang telah diputuskan tersebut, ini karena KPK adalah lembaga yang merupakan milik publik dan mengakomodir hajat hidup orang banyak.
Maka kalau sudah begini haruskah sampai ada KPK tandingan untuk membuka mata dan hati Jokowi dan pemerintah?
Yah, tentu saja adanya KPK tandingan bukan merupakan bentuk penyelesaian terkait polemik yang terjadi, namun bisa saja ini terjadi, karena pada kenyataannya dengan berbagai polemik yang terjadi terhadap hasil keputusan tentang KPK, maka akan terjadi semacam dualisme didalam tubuh KPK sendiri.
Pastinya ada situasi dan kondisi dimana terjadi mosi tidak percaya didalam tubuh KPK sendiri, terjadi konflik internal didalam tubuh KPK, maka benih benih perpecahan itu bisa semakin meruncing yang akan menjadi dualisme yang mengakibatkan adanya KPK tandingan.
Seperti yang pernah terjadi pada PSSI beberapa waktu silam yang juga pernah terjadi dualisme kepengurusan sehingga selain ada PSSI ada juga KPSI.
Maka dalam hal ini bisa saja ada KPK tandingan, meskipun secara yuridis kalah dalam kekuatan legitimasinya, namun ini bisa saja menjadi suatu bentuk pembuktian bahwa KPK sedang dalam kondisi darurat.
Bila sampai terjadi semacam adanya KPK tandingan maka ini akan menjadi suatu pokok masalah yang sangat mencoreng citra pemerintah dan khususnya Jokowi, akibat segala keputusan yang telah dikeluarkannya.
Tentunya dualisme atau KPK tandingan bukan merupakan solusi utama untuk mengembalikan pamor dan taring KPK, namun bisa jadi terkait dengan terbentuknya KPK tandingan bisa jadi akan menjadi pembuka jalan untuk mengembalikan sejatinya KPK seperti semula.
Andai saja polemik terkait KPK ini terus meruncing dan menimbulkan intensnya gelombang protes oleh massa, maka pemerintah atau dalam hal ini Jokowi janganlah berdiam diri.
Apalagi kalau akhirnya semakin parah sampai ada KPK tandingan.
Jokowi seyogyanya harus mendengar aspirasi rakyat, karena beliau dipilih oleh rakyat, oleh karenanya Jokowi harus mempertimbangkan apa yang telah menjadi keputusannya tersebut.
Dan yang harus Jokowi ingat, bahwa ada 45 persen rakyat di negeri ini yang menjadi oposisi bagi Jokowi dalam pemerintahan, bahkan bila melihat dengan berbagai latar belakang perkembangan yang tengah berlangsung maka prosentase oposisi dari rakyat yang semakin antipatif terhadapnya akan semakin meningkat.
Belum lagi lawan politiknya sendiri yang semakin tersenyum sumringah dan tertawa lebar, melihat kelakuan Jokowi yang diduga semakin terlihat otoriter dalam menjalankan pemerintahannya.
Atau bahkan malah tanpa harus susah payah, maka lawan politik Jokowi hanya tinggal menunggu waktu saja saat saat kejatuhan Jokowi, karena apa yang telah terjadi semakin memperlihatkan benih benih otoriter Jokowi dalam pemerintahan.
Lawan politik Jokowi pastinya akan tinggal menunggu waktu yang tepat saja, untuk semakin menguatkan strategi untuk menggulingkan Jokowi.
Yang jelas saat ini Jokowi telah memutuskan siapa siapa yang telah menjadi pimpinan KPK dan menyetujui revisi Uu KPK, maka pastinya Jokowi telah memperhitungkan, mempertimbangkan dan berani menanggung segala resiko akibat dari keputusannya tersebut.
Semoga saja apa yang telah diputuskannya memang menjadikan KPK kedepan semakin menjadi kuat seperti apa yang dijanjikannya kepada publik.
Meskipun menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan publik, sepertinya tidak meluluhkan hati dan membuka mata Jokowi untuk menganulir keputusannya tersebut.
Yah, tinggal dilihat saja nanti perkembangan selanjutnya episode demi episode yang berlangsung di negeri ini seperti apa kedepannya.
Selamat menjalankan tugas KPK, semoga dengan telah resmi diangkatnya para pemimpin KPK dan revisi Uu KPK ini sesuai dengan yang diharapkan.
Semoga KPK semakin disegani dan semakin profesional menjalankan tugas pokoknya dan semakin menjadi momok bagi para koruptor yang menggerogoti bangsa ini. Semoga,,,
Hanya berbagi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H