Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagaimana Bisa Mengobati Masyarakat, Kalau BPJS Saja Sedang "Sakit"?

4 September 2019   12:22 Diperbarui: 4 September 2019   14:16 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditambah lagi masyarakat Indonesia peserta mandiri banyak yang menunggak membayar premi, masyarakat banyak yang tidak memahami dan menyadari jika membayar membuat program ini bisa berjalan berkelanjutan. Sehingga Peserta mandiri tidak teratur membayar premi sehingga membuat anggaran BPJS Kesehatan minus.

Dalam hal ini BPJS Kesehatan belum mampu menciptakan sebuah sistem yang bisa memaksa peserta mandiri membayar tunggakan iurannya. Teknis dan strategi dalam meningkatkan keuangan tingkat partisipasi peserta membayar iuran relatif rendah.

Lalu semakin membengkaknya kewajiban pembayaran klaim pihak rumah sakit, karena BPJS dinilai kurang teliti dalam melakukan audit manajemen terhadap rumah sakit, terutama dalam hal pengawasan dan pemeriksaan secara faktual dan disinyalir membengkaknya tagihan dari pihak rumah sakit tersebut dikarenakan banyaknya klaim pembayaran layanan kesehatan yang tidak wajar.

Dalam hal ini, secara keseluruhan terdapat kinerja dan sistem manajemen BPJS yang dinilai kurang baik dalam mengatur berbagai alur mengenai anggaran dan berbagai proses lainnya.

Kemudian berkaitan dengan ini, untuk menyelamatkan BPJS dari kebangkrutan karena terus mengalami defisit, pemerintah malah menaikan besaran iuran peserta mandiri dan tidak tanggung-tanggung besaran kenaikan tersebut mencapai dua kali lipat dari iuran yang sebelumnya atau 100 persen.

Seperti diketahui berdasarkan daftar iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan pemerintah terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020 adalah;

Peserta mandiri kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Peserta mandiri kelas 2 dari Rp 55.000 menjadi Rp 110.000.
Peserta mandiri kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Apakah kenaikan iuran ini bisa menyelamatkan BPJS dari defisit dan kebangkrutan?

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani bersikeras tetap menaikan iuran premi BPJS bagi peserta mandiri, bahkan dikatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujuinya dan akan segera diteken dan diberlakukan tahun 2020 mendatang.

Kenaikan iuran tersebut katanya dapat mengatasi defisit BPJS. tapi benarkah ini?

Banyak pakar ekonomi yang pesimis dengan kenaikan iuran ini, selain semakin memberatkan pesertanya, kenaikan ini bisa menjadi bomerang bagi BPJS, pasalnya tunggakan iuran peserta mandiri yang belum selesai terbayar saja masih menumpuk, belum lagi tagihan rumah sakit, bagaimana mau menagih iuran yang baru sedangkan tunggakan iuran sebelumnya saja tidak tertutupi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun