Bahkan dapat dilihat lagi sesuai fakta yang terjadi, dengan adanya demonstrasi yang terjadi di didepan Istana Negara, para pendemo dengan atribut bendera Bintang Kejora dengan lantangnya menyuarakan referendum dengan tujuan penentuan nasib sendiri, dan intinya ingin Papua merdeka.
Patut dicatat Bendera Bintang Kejora adalah bendera yang dimiliki oleh para separatis yang ada di Papua, sehingga sangat jelaslah sudah isu Rasialis benar-benar dimanfaatkan sebagai dasar utama pihak penumpang gelap untuk kembali menggugat Indonesia agar Papua Merdeka.
Presiden Jokowi dalam rilis resminya juga mengatakan akan menindak tegas pelaku rasialis dan kerusuhan yang terjadi di Papua dan Papua Barat serta akan mengupayakan upaya dialogis kepada berbagai pihak terkait Papua dan Papua Barat.
Tidak bisa ditawar dan dipertanyakan lagi kenapa harus dilakukan langkah tersebut, karena yang terjadi di Papua dan Papua Barat ada beberapa kubu yang berselisih yaitu yang berdemonstrasi menentang pemerintah dengan memanfaatkan pengembangan isu alasan rasialis , dan kubu yang tidak ingin adanya demonstrasi yang membuat kisruh dan rusuh.
Dari latar belakang sejarah Papua bukanlah dianeksasi oleh Indonesia, tapi melalui perjalanan perjuangan yang panjang dan keinginan nurani masyarakat Papua melalui referendum yaitu PEPERA atau penentuan pendapat rakyat.
Meskipun ada beberapa gelintir yang tidak setuju saat itu seperti KNPB yang berdiri tahun 1961, namun dari faktanya sebagian besar warga Papua menyatakan bergabung dengan Indonesia. Maka perlu digaris bawahi, Papua bukan di aneksasi.
Sering sejalan perkembangan separatis di Papua semakin meningkat dengan berbagai upaya propaganda berbagai pihak yang tidak menginginkan Papua bersama Indonesia mengaburkan fakta sejarah tersebut.
Kemunculan UMLWP tahun 2005 yang menginginkan Papua Merdeka semakin menambah gerakan separatis yang menginginkan papua merdeka.
Maka perlu ditegaskan Hasil PEPERA yang mendasari tentang sejarah Papua dan Papua Barat, ditinjau secara politis dan yuridis, konteks hukum adat, konteks hukum nasional, maupun hukum internasional realita kenyataan dan fakta yang final, mutlak dan telah berkekuatan hukum tetap.
Papua sebagai bagian Integral wilayah NKRI adalah final, mutlak dan memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan aspek hukum nasional maupun aspek hukum internasional.
Oleh karena itu, jangan sampai saudara saudara kita di Papua dan Papua Barat lepas dari NKRI kita, jangan lengah akan upaya pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI.