Kalau melihat penjabaran yang sudah penulis sampaikan maka jelaslah sudah Yan Widjaya telah melanggar UU ITE, dan sejatinya dapat diproses secara hukum. Meskipun kenyataannya ada permintaan maaf dari Yan Widjaya.
Namun kalau melihat beberapa kasus sebelumnya seperti ada beberapa oknum pelaku yang pernah menghina presiden Jokowi seharusnya Yan Widjaya juga mesti tetap mendapat proses hukum.
Apalagi yang dilakukan oleh Yan Widjaya itu dilakukan di depan orang banyak atau lini masa media sosial sehingga menjadi viral dan juga menyinggung dan menghina secara fisik wanita lain pada umumnya (istri sayapun sependapat dengan aura kasih dan merasa tersinggung pada Yan Widjaya).
Dalam hal ini yang diharapkan jangan sampai  tidak menganggap perbuatan ini merugikan pihak lain dan para pelakunya menganggap seolah-olah wajar mengomentari citra tubuh orang lain tanpa memikirkan perasaan mereka lalu setelah orang merasa terhina langsung buru buru minta maaf.
Pasalnya dampak yang ditimbulkan dari perilaku body shaming pada korban dapat memberikan dampak yang serius, ini karena korban hinaan fisik dapat mengalami gangguan kesehatan fisik dan mental dan bahkan bisa berkelanjutan dan mengarah pada tingkat depresi.
Korban hinaan fisik dapat menjadi depresi sebab merasa fisiknya tidak sesuai standar penampilan yang dianut masyarakat umum. Karena ejekan dan hinaan yang didapat,membuat korban berusaha sebisa mungkin mencapai standar yang dimaksud namun akan terpuruk jika tidak berhasil.
Sehingga berkaitan dengan berbagai perasaan negatif tersebut mengarahkan korbannya untuk membenci diri sendiri dan kurang percaya diri terhadap apa yang telah mereka miliki.
Ketika orang merasa buruk tentang diri mereka sendiri, maka kesehatan fisik dan mental mereka bisa terganggu dan dapat membawanya pada masalah pola makan seperti anoreksia.
Sampai akhirnya menederita depresi dan terjadilah gangguan kondisi emosi sedih dan muram serta terkait gejala-gejala kognitif, fisik, dan interpersonal.
Oleh karena itu dengan melihat berbagai dampak negatif yang ditimbulkan pada korban body shaming atau hinaan fisik serta dengan adanya dasar hukum yang telah jelas.
Maka siapapun yang melakukan body shaming  agar dapatnya ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku meskipun nantinya ada kondisi antara pelaku dan korban berdamai secara kekeluargaan.