Perilaku body shaming adalah perilaku yang mengejek fisik berupa bentuk, ukuran, dan penampilan seseorang. Perilaku body shaming hingga saat ini masih saja seringkali terjadi baik di dunia nyata bahkan jagat dunia maya.
Padahal terkait perilaku body shaming telah diatur jelas dalam UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang menegaskan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, di mana body shaming termasuk di dalamnya.
Disamping itu juga dikuatkan lagi melalui beberapa payung hukum seperti, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah oleh Undang-Undang No 19 Tahun 2016.
Maka dalam hal ini para pelaku body shaming bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun.
Lalu juga bisa dikenakan Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian hinaan yang dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi melalui transmisi di media sosial dapat  dikenakan Pasal 311 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.
Seperti halnya polemik yang terjadi antara Aura Kasih dan Yan Widjaya. Pada kasus ini Artis Aura Kasih sempat tersinggung kepada seorang pria bernama Yan Widjaya yang menyebutkan kalimat naratif dimesia sosial dengan konotatif negatif yaitu "Pabrik Susu" kepada Aura Kasih.
Seperti di kutip dari instastory Aura Kasih yang menuliskan, "Atas nama seorang ibu, pejuang ASI dan mewakili banyak perempuan di Indonesia, menghimbau bapak untuk bisa menahan mata, jiwa dan akhlak dalam bertutur di sosial media. Anda orang pintar membolak balikan kata, tapi vibrasi niat anda terasa di kami semua sebagai pelecehan terhadap kaum perempuan tidak hanya saya," tulis Aura Kasih.
Seperti diketahui Yan Widjaya mengaku sebagai seorang wartawan film dan pengamat film Indonesia. Pria kelahiran Purwokerto, Jawa Tengah, 7 Mei 1951 yang juga merupakan lulusan SMA St. Joseph di Solo dan pada tahun 1974 dan sempat terlibat dalam beberapa film layar lebar sampai terakhit tahun 2019, telah 12 film yang dibintanginya.
Terkait hal ini, Yan Widjaya siap menghadapi tuntutan Aura kasih jika permasalahan ini akan dibawa ke ranah hukum meskipun berharap permasalahan ini bisa diakhiri dengan jalan damai.