Berita terkait dengan opini masing-masing dapat dibaca di sini dan di sini.
Tentunya mengamandemen pasal 7 dalam UUD 45 tidak semudah membalik telapak tangan, sangat perlu dikaji masak-masak sudah sangat perlu atau tidaknya tergantung oleh pihak-pihak yang berwenang. Namun hal ini bukan tidak mungkin dapat dilaksanakan, karena UUD 45 sendiri sudah beberapa kali mengalami amandemen.
Semoga ada harapan agar ke depan ada solusi yang lebih bijak mengenai polemik Petahana sebagai Capres, sehingga dapat menjadikan keberlangsungan demokrasi di negera Indonesia ini dapat terlaksana lebih demokratis lagi. Semoga bermanfaat.
Sigit.