Namun yang terjadi dilapangan bertabrakan dengan undang undang namun dianggap tidak menyentuh undang undang, itu karena adanya celah tadi yang bisa dimanfaatkan petahana. Bahkan program populispun seringkali diluncurkan petahana sebagai kepala negara disela sela perhelatan jelang mendekati pilpres. Begitu juga penggunaan aparat keamanan dan pertahanan ataupun aparatur lainnya yang dimanfaatkan melalui celah sebagai kepala negara dalam kontestasi.
Berdasar hal ini ada wacana wacana bergulir agar petahana tidak mencalonkan lagi periode kedua dengan mengamandemen UUD 45, yaitu mengatur masa periode jabatan presiden menjadi 7 tahun dan tidak boleh mencalonkan diri dan dicalonkan untuk periode kedua, namun boleh ikut serta lagi di jeda periode berikutnya.
Menilik hal ini sebenarnya boleh boleh saja UUD 45 diamandemen kalau memang banyak manfaat dan lebih menuju cita cita demokrasi yang demokratis. Faktanya hingga saat ini UUD 45 sudah beberapa kali mengalami amandemen.
Inilah mengapa demokrasi yang saat ini berlangsung menjadi stagnan dan terkesan jalan ditempat. Sejatinya agar demokrasi lebih demokratis butuh kesadaran yang tinggi dan kedewasaan parpol dalam menerapkan sistem demokrasi disamping itu juga perlunya undang undang yang tegas dalam mengatur paslon petahana.
Sungguh cantik sekali kalau semua itu menjadi kesadaran bersama dan kembali kepada cita cita demokrasi yang bermartabat dan membawa kemajuan demokrasi bangsa dan negara  kita ini, yang merupakan rumah kita bersama yang kita cintai bersama ini.
Artikel pendukung 1: Tahun 2024 Jangan Lagi Terjadi Krisis Paslon Pilpres
Artikel pendukung 2: Perlunya Aturan Tegas tentang Incumbent atau Petahana, agar Pemilu Lebih Demokratis
-----
Hanya analisa saja yah,,,
Salam Literasi.
Sigit
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H