Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mengapa Bisa Terjadi Stagnasi Demokrasi di Indonesia?

2 Juni 2019   23:57 Diperbarui: 3 Juni 2019   03:28 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stagnasi Demokrasi | Rumahpemilu.com

Namun yang terjadi dilapangan bertabrakan dengan undang undang namun dianggap tidak menyentuh undang undang, itu karena adanya celah tadi yang bisa dimanfaatkan petahana. Bahkan program populispun seringkali diluncurkan petahana sebagai kepala negara disela sela perhelatan jelang mendekati pilpres. Begitu juga penggunaan aparat keamanan dan pertahanan ataupun aparatur lainnya yang dimanfaatkan melalui celah sebagai kepala negara dalam kontestasi.

Berdasar hal ini ada wacana wacana bergulir agar petahana tidak mencalonkan lagi periode kedua dengan mengamandemen UUD 45, yaitu mengatur masa periode jabatan presiden menjadi 7 tahun dan tidak boleh mencalonkan diri dan dicalonkan untuk periode kedua, namun boleh ikut serta lagi di jeda periode berikutnya.

Menilik hal ini sebenarnya boleh boleh saja UUD 45 diamandemen kalau memang banyak manfaat dan lebih menuju cita cita demokrasi yang demokratis. Faktanya hingga saat ini UUD 45 sudah beberapa kali mengalami amandemen.

Inilah mengapa demokrasi yang saat ini berlangsung menjadi stagnan dan terkesan jalan ditempat. Sejatinya agar demokrasi lebih demokratis butuh kesadaran yang tinggi dan kedewasaan parpol dalam menerapkan sistem demokrasi disamping itu juga perlunya undang undang yang tegas dalam mengatur paslon petahana.

Sungguh cantik sekali kalau semua itu menjadi kesadaran bersama dan kembali kepada cita cita demokrasi yang bermartabat dan membawa kemajuan demokrasi bangsa dan negara  kita ini, yang merupakan rumah kita bersama yang kita cintai bersama ini.

Artikel pendukung 1: Tahun 2024 Jangan Lagi Terjadi Krisis Paslon Pilpres

Artikel pendukung 2: Perlunya Aturan Tegas tentang Incumbent atau Petahana, agar Pemilu Lebih Demokratis
-----
Hanya analisa saja yah,,,

Salam Literasi.
Sigit

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun