Kemudian berkaitan dengan demokrasi yang berjalan adalah, permasalahan disetiap pilpres tatkala terjadinya petahana menjadi capres. Karena yang menjadi polemik adalah sulitnya membedakan dan menempatkan capres petahana sebagai capres atau kepala negara, adanya celah yang bisa sekaligus dimanfaatkan oleh petahana menjadikan persaingan jadi tidak seimbang.
Mengapa sulit bedakan Status Petahana dalam Pilpres?
Dalam Kontestasi Politik, Di Negara manapun pasti sering terjadi persaingan antara Petahana dengan Kontestan Politik lainnya.
Dalam pelaksanaanya sebagian besar Kontestasi tersebut sering kali dimenangkan oleh pihak Petahana. Hal ini seringkali menjadi polemik, karena ada kondisi dimana terjadi sulitnya membedakan petahana sebagai Capres atau sebagai Kepala Negara.
Petahana memiliki keuntungan tersendiri selain sebagai  sebagai calon presiden tapi juga sebagai presiden, celah itu membuka peluang petahana memanfaatkan situasi, seperti misalnya saat Program Kunjungan Kerja Presiden di satu daerah, dapat disisipi juga dengan kegiatan penggalangan untuk keberpihakan pada petahana sebagai Capres.
Dalam masa Kampanye juga ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh petahana karena dalam dua sisi tersebut bisa saja di dahului dengan jadwal yang sudah diatur untuk program kerja presiden terlebih dahulu di satu tempat misalnya meninjau tol di Balikpapan, kemudian besoknya kampanye akbar di Samarinda.
Dan yang pasti sebagai presiden saat kunjungan kerja tentu harus mendapatkan fasilitas negara dan alat pemerintahan, misalnya pesawat kepresidenan dan pengamanan serta dukungan aparatur daerah setempat.
Namun polemik itu muncul ketika kunjungan kerja presiden di sisipi jadwal kampanyenya sebagai Capres di kota lain dalam wilayah provinsi yang sama. Sementara itu lawan politiknya harus berusaha sendiri dalam menggalang dukungan di kampanyenya, tidak ada fasilitas negara dan pengamanan.
Kendati demikian undang-undang tetap akan memberikan batasan bagi calon petahana dalam melaksanakan hak kampanye, supaya tidak menyalahgunakan kedudukannya itu. Namun dilapangan terjadi celah celah pemanfaatan yang sebenarnya bertabrakan dengan undang undang. Namun bisa jadi lepas juga karena tidak tegasnya aturan undang undang.
Pembatasan itu sebenarnya juga ada diatur melalui  bentuk kewajiban dalam memperhatikan keberlangsungan tugasnya sebagai penyelenggara negara, maupun dalam bentuk larangan penggunaan fasilitas negara.
Dengan adanya kewajiban dan larangan itu, sebenarnya calon presiden-wakil presiden petahana akan dituntut untuk cermat memilih hari atau waktu melaksanakan kampanye, sehingga tidak melanggar kewajiban atau larangan yang sudah ditentukan dalam undang-undang.