Terkait pengemis musiman yang bermunculan pada bulan Ramadhan karena dinilai memberi peluang bagi umat Islam untuk bersedekah, Â Syarwani mengemukakan masyarakat tidak perlu bingung karena secara hukum sudah dijelaskan. Sedekah hanya boleh diberikan kepada orang-orang dengan kategori tertentu, jika tetap diberikan kepada mereka di luar kategori itu hukumnya menjadi tidak sah, Selain itu, jika masyarakat memberi uang kepada pengemis di jalanan yang tidak dikenal, secara tidak langsung akan membiasakan mereka menjadi peminta-minta dan merusak mental." Tambahnya.
Begitulah sekiranya dua sisi pro kontra yang terjadi, jadi tinggal bagaimana kita bijak menyikapinya sehingga sedekah kita menjadi berkah, seyogyanya lebih tepat sasaran bila sedekah itu di salurkan pada Baituul Maal, Masjid, Gereja, atau panti asuhan dan lain-lain yang akan dengan senang hati menerima sumbangan. Aturan tersebut dibuat bukanlah menghentikan niat untuk berbuat baik tetapi justru melindungi warga masyarakat dari hal-hal yang mungkin berdampak negatif pada masyarakat.
Salam Hangat.
Sigit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H