Pemberlakuan kantong plastik berbayar menimbulkan Pro dan Kontra dikalangan Masyarakat Indonesia, pasalnya publik menjadi bertanya-tanya tentang aliran dana pengelolaannya kemana, sehingga publikpun memberikan reaksi yang beragam sesuai opini masing-masing.
Program tersebut bertujuan untuk mengurangi sampah, khususnya sampah plastik, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU tersebut, pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Program kantong plastik berbayar termasuk dalam kategori pengurangan sampah. Program tersebut juga menandai kampanye gerakan Indonesia Bebas Sampah 2020 oleh KLHK.
Di satu sisi pemerintah telah menerbitkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 Â tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Â Â Â Â Â Â Â
Senada dengan UU nomor 32 tahun 2009 tersebut, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) menerapkan kantong plastik berbayar untuk mengurangi pemakaiannya dikalangan masyarakat, dengan mengeluarkan surat edaran bagi kepala daerah yaitu, SE Menteri lingkungan hidup nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Ditilik atas kesepakatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO), maka program kantong plastik berbayar pun diberlakukan, dimana konsumen diharuskan membayar harga minimal Rp200 untuk memperoleh kantong plastik ketika berbelanja di gerai ritel modern, Nah inilah yang menjadi polemik dan pertanyaan publik tentang aliran dananya itu kemana dan transparansinya seperti apa, sehingga diperlukan payung hukum untuk hal ini sehingga menjawab prasangka publik mengenai pengelolaan keuangannya.
Berbagai hasil penelitian dari lembaga yang berwenang menyatakan bahwa sampah plastik berdampak buruk bagi lingkungan karena sifat plastik yang memang susah diuraikan oleh tanah secara alamaiah, meskipun sudah tertimbun beratus tahun lamanya. Dalam berbagai penelitian menyebutkan, plastik baru bisa diuraikan oleh tanah setidaknya setelah tertimbun selama 200 hingga 400 tahun. Bahkan ada penelitian yang menyebutkan bahwa sampah plastik bisa terurai oleh tanah dalam waktu 1.000 tahun lamanya, Proses lamanya terurai inilah yang kemudian mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan
Plastik memiliki lebih dari 100 jenis bahan kimia yang sangat beracun. Zat-zat kimia berbahaya bagi kesehatan tersebut adalah merupakan campuran yang digunakan oleh pabrik pembuat plastik untuk menciptakan plastik.
Sehingga tak perlu dijabarkan secara rincipun kita sudah dapat memastikan sampah plastik dapat mengancam keberlangsungan hidup manusia, hewan ataupun biota laut lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H