Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Korelasi Sampah Kantong Plastik dengan Lingkungan

4 Maret 2019   13:26 Diperbarui: 4 Maret 2019   13:48 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
greeneratiomfoundation

Pemberlakuan kantong plastik berbayar menimbulkan Pro dan Kontra dikalangan Masyarakat Indonesia, pasalnya publik menjadi bertanya-tanya tentang aliran dana pengelolaannya kemana, sehingga publikpun memberikan reaksi yang beragam sesuai opini masing-masing.

Program tersebut bertujuan untuk mengurangi sampah, khususnya sampah plastik, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. UU tersebut, pengelolaan sampah terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah. Program kantong plastik berbayar termasuk dalam kategori pengurangan sampah. Program tersebut juga menandai kampanye gerakan Indonesia Bebas Sampah 2020 oleh KLHK.

Di satu sisi pemerintah telah menerbitkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.             

Senada dengan UU nomor 32 tahun 2009 tersebut, Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) menerapkan kantong plastik berbayar untuk mengurangi pemakaiannya dikalangan masyarakat, dengan mengeluarkan surat edaran bagi kepala daerah yaitu, SE Menteri lingkungan hidup nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

Ditilik atas kesepakatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO), maka program kantong plastik berbayar pun diberlakukan, dimana konsumen diharuskan membayar harga minimal Rp200 untuk memperoleh kantong plastik ketika berbelanja di gerai ritel modern, Nah inilah yang menjadi polemik dan pertanyaan publik tentang aliran dananya itu kemana dan transparansinya seperti apa, sehingga diperlukan payung hukum untuk hal ini sehingga menjawab prasangka publik mengenai pengelolaan keuangannya.

Berbagai hasil penelitian dari lembaga yang berwenang menyatakan bahwa sampah plastik berdampak buruk bagi lingkungan karena sifat plastik yang memang susah diuraikan oleh tanah secara alamaiah, meskipun sudah tertimbun beratus tahun lamanya. Dalam berbagai penelitian menyebutkan, plastik baru bisa diuraikan oleh tanah setidaknya setelah tertimbun selama 200 hingga 400 tahun. Bahkan ada penelitian yang menyebutkan bahwa sampah plastik bisa terurai oleh tanah dalam waktu 1.000 tahun lamanya, Proses lamanya terurai inilah yang kemudian mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan

Plastik memiliki lebih dari 100 jenis bahan kimia yang sangat beracun. Zat-zat kimia berbahaya bagi kesehatan tersebut adalah merupakan campuran yang digunakan oleh pabrik pembuat plastik untuk menciptakan plastik.

Sehingga tak perlu dijabarkan secara rincipun kita sudah dapat memastikan sampah plastik dapat mengancam keberlangsungan hidup manusia, hewan ataupun biota laut lainnya.

greeneratiomfoundation
greeneratiomfoundation
Jadi jangan tanggung-tanggung kalau ingin menyelamatkan lingkungan, seluruh sampah yang berbau plastik juga harus dipikirkan bagaimana mengatasinya, pemerintah harus memberlakukan aturan yang sesungguhnya sesuai amanat Undang Undang Nomor 18  Tahun 2008 tentang sampah dan dalam hal ini mengenai  sampah plastik, sehingga kalau hanya masalah kantong plastik saja, masih dirasa belum cukup untuk mengurangi dan mencegah rusaknya lingkungan akibat dari dampak sampah plastik, Pemerintah harus memikirkan langkah untuk memberlakukannya untuk seluruh bahan plastik agar dikenai undang-undang, sehingga Indonesia punya peran dan bisa menunjukan pada dunia tentang kepedulian kita kepada lingkungan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun