Orang-orang yang berhalangan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya karena alasan teknis, seperti jauhnya TPS atau terluput dari pendaftaran, otomatis dikeluarkan dari kategori golput.
Sementara Eep Saefulloh Fatah, mengklasifikasikan golput atas empat golongan.
Golput teknis, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu (seperti keluarga meninggal, ketiduran, dan lain-lain) berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah.
Golput teknis-politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu).
Golput politis, yakni mereka yang merasa tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pemilu legislatif/pemilukada akan membawa perubahan dan perbaikan.
Golput ideologis, yakni mereka yang tak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain.
Pemerintahlah yang harus intensif melakukan langkah-langkah misalkan memaksimalkan peran KPU atau Bawaslu untuk sosialisasi.
Meminimilasir kesalahan yang tidak perlu dalam proses penatapan daftar pemilih tetap.
Memberikan pendidikan politik yang baik pada warganegara Indonesia ke sekolah, kampus, instansi, ataupun desa desa terpencil.
Memberi citra dan opini yang baik kepada publik.