Jelang pesta Demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengumumkan masing masing daftar nama caleg yang diusung Parpol, namun ada yang menjadi Pro-Kontra dan reaksi beragam pasalnya banyak beberapa caleg yang tidak menyertakan lengkap tentang rekam jejaknya.
Apa penjelasan KPU tentang hal ini?
Di jelaskan oleh Ketua KPU Arief Budiman bahwa tidak ada peraturan KPU yang melarang caleg merahasiakan data pribadinya. Selain itu, KPU juga terikat dengan undang-undang lain, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik
Sesuai Pasal 17 bahwa informasi pribadi termasuk hal yang dikecualikan. KPU Â hanya bisa mendorong caleg membuka diri dan meminta koordinasi dengan parpol pengusungnya sehingga masysrakatlah yang menilainya, ujarnya pada media.
Hadar mendesak KPU untuk mengumumkan nama-nama caleg yang merahasiakan data pribadinya tersebut. Jika memang KPU tidak bisa mengumumkan nama-nama caleg tersebut karena yang bersangkutan menolak untuk dipublikasi, KPU bisa menggunakan logika terbalik dengan mengumumkan nama-nama caleg yang bersedia diumumkan.
Di formulir BB.2 memang dicantumkan pernyataan bersedia dipublikasi atau tidak. Umumkan saja yang bersedia, dari situ kan kita tau sebaliknya, caleg-caleg yang tidak mau data pribadinya dipublikasi,"tegasnya pada wawancaranya dengan media.
Masyarakat juga ingin tahu rekam jejak caleg?
Dari berbagai sumber yang saya ketahui dari berbagai reaksi masyarakatpun cukup beragam, ada yang mengatakan bagaimana mungkin kita memilih tidak tahu rekam jejaknya kita tidak ingin beli kucing dalam karung, kita juga ingin tahu siapa mereka, contohnya mantan napikah, atau reputasi mereka itu bagaimana.
Ada lagi yang bereaksi sangat menyayangkan sikap KPU karena ini bisa mencedarai pesta demokrasi kedepan, dan bisa menimbulkan masalah dan polemik baru di masyarakat.
Selain itu ada juga yang mengatakan ya sudahlah kalau caleg tidak ingin membuka diri terserah, yang jelas itu akan mengurangi nilai dari caleg itu sendiri karena dari awal sudah tidak jujur bagaimana kedepannya.
Sementara itu ada pendapat lain yang mengatakan, itu ada aturannya dan UU sehingga tidak ada masalah yang berarti KPU hanya menjalankan tugasnya dan sudah sesuai prosedur yang berlaku.
Sejujurnya kalau dilihat dari berbagai reaksi tersebut, KPU ataupun pihak yang berwenang seharusnya lebih bijaklah mengambil keputusan, karena ini menyangkut orang banyak dan nasib bangsa kedepan, bagaimana Negara ini bisa memiliki pondasi yang kuat kalau legislatifnya banyak personal yang penuh misteri.
Tidak bisa serta merta mengambil keputusan walaupun ada aturan dan Undang undang yang ada, perlu adanya kaji ulang kembali dan sharing dengan pemerintah dalam hal ini mencari solusi yang terbaik, agar pesta demokrasi ini semarak, aman dan lancar, sehingga dapat menunjukan dan membuktikan pada dunia, demokrasi di Indonesia hebat.
Sigit.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H