Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menguak Rekam Jejak Caleg, Mengapa KPU Bungkam?

2 Maret 2019   20:17 Diperbarui: 9 Juli 2019   18:38 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jelang pesta Demokrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengumumkan masing masing daftar nama caleg yang diusung Parpol, namun ada yang menjadi Pro-Kontra dan reaksi beragam pasalnya banyak beberapa caleg yang tidak menyertakan lengkap tentang rekam jejaknya.

Apa penjelasan KPU tentang hal ini?

Di jelaskan oleh Ketua KPU Arief Budiman bahwa tidak ada peraturan KPU yang melarang caleg merahasiakan data pribadinya. Selain itu, KPU juga terikat dengan undang-undang lain, yakni UU Keterbukaan Informasi Publik

Sesuai Pasal 17 bahwa informasi pribadi termasuk hal yang dikecualikan. KPU  hanya bisa mendorong caleg membuka diri dan meminta koordinasi dengan parpol pengusungnya sehingga masysrakatlah yang menilainya, ujarnya pada media.

Liputan6.com
Liputan6.com
Terpisah, Mantan Komisioner KPU Hadar Gumay menyayangkan sikap komisi pemilihan tersebut. Menurutnya, sangat penting bagi pemilih untuk mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, jangan hanya melayani kepentingan partai politik dan calegnya, menurutnya, justru yang terpenting adalah bagaimana kebutuhan 192 juta pemilih bisa terpenuhi dengan baik. Caranya, dengan memberikan informasi lengkap terkait daftar caleg yang akan dipilih, ujarnya

Hadar mendesak KPU untuk mengumumkan nama-nama caleg yang merahasiakan data pribadinya tersebut. Jika memang KPU tidak bisa mengumumkan nama-nama caleg tersebut karena yang bersangkutan menolak untuk dipublikasi, KPU bisa menggunakan logika terbalik dengan mengumumkan nama-nama caleg yang bersedia diumumkan.

Di formulir BB.2 memang dicantumkan pernyataan bersedia dipublikasi atau tidak. Umumkan saja yang bersedia, dari situ kan kita tau sebaliknya, caleg-caleg yang tidak mau data pribadinya dipublikasi,"tegasnya pada wawancaranya dengan media.

Masyarakat juga ingin tahu rekam jejak caleg?

Dari berbagai sumber yang saya ketahui dari berbagai reaksi masyarakatpun cukup beragam, ada yang mengatakan bagaimana mungkin kita memilih tidak tahu rekam jejaknya kita tidak ingin beli kucing dalam karung, kita juga ingin tahu siapa mereka, contohnya mantan napikah, atau reputasi mereka itu bagaimana.

Ada lagi yang bereaksi sangat menyayangkan sikap KPU karena ini bisa mencedarai pesta demokrasi kedepan, dan bisa menimbulkan masalah dan polemik baru di masyarakat.

Selain itu ada juga yang mengatakan ya sudahlah kalau caleg tidak ingin membuka diri terserah, yang jelas itu akan mengurangi nilai dari caleg itu sendiri karena dari awal sudah tidak jujur bagaimana kedepannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun