Partai politik merupakan instrumen demokrasi, sehingga penting menunggu, pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang, apakah Parpol akan menyerahkan kursi ke sosok dari luar, atau dari internal. Demikian dengan pemilihan kepala daerah (Kada), yang akan berlangsung serentak di Indonesia.
Pada setiap pesta demokrasi disemua tingkatan, penting untuk memahami, gambaran kelanjutan proses demokrasi. Dalam undang-undang yang mengatur Pilpres, figur non parpol, hingga calon perseorangan, dimungkinkan untuk maju.
Sehingga, peluang figur non kader Parpol, sangat dimungkinkan untuk maju, tanpa dukungan Parpol. Figur partai dan non partai bisa memanfaatkan instrumen politik sesuai dengan kapasitas dan latarbelakang-nya.
Parpol itu bisa dan seharusnya, melahirkan sosok yang akan memimpin Indonesia. Jika parpol mengusung figur non parpol, maka secara umum, ada kegagalan kaderisasi.
Seperti disampaikan, Lapalombara dan Anderson (1992) partai politik adalah setiap kelompok politik yang memiliki label dan organisasi resmi yang menghubungkan antara pusat kekuasaan  dengan lokalitas, yang hadir saat Pemilu dan memiliki kemampuan untuk menempatkan kandidat pejabat publik  melalui kegiatan pemilihan umum, baik bebas maupun tidak bebas.
Sejalan dengan pendapat Lapalombara dan Anderson, maka seharusnya parpol membina generasi muda, yang menjadi calon pemimpin bangsa. Idelogi partai juga menjadi garis bersama antara calon pemimpin yang disiapkan dengan perjuangan partai, untuk membawa negara Indonesia lebih maju.
Hal lain yang penting untuk disadari, proses kaderisasi ini, menjadi penentu bagi kelangsungan parpol. Melahirkan figur yang tidak hanya layak memimpin Parpol. Namun melahirkan figur pengganti pemimpin, yang memiliki ideologi Pancasila, dengan aliran perjuangan, mengikuti arah perjuangan partainya.
Pemimpin yang punya prinsip dan pendirian kuat, diatas azas negara Indonesia. Ideologi selaras dengan partai yang menaungi. Hingga setiap kader-kader parpol, seharusnya tidak mudah pindah partai. Ada juga prinsip-prinsip perjuangan, yang bisa menjaga kader parpol tidak mudah berpindah partai.
Walau sesungguhnya, tidak ada larangan pindah parpol, namun perlu dipahami, bergabung ke satu parpol, harus didasarkan kesamaan visi dan ideologi. Sehingga, mendapat jabatan disatu parpol, bukan alasan utama untuk bergabung dengan satu parpol.
Hal penting yang disadari, untuk melahirkan calon-calon pemimpin. Selama ini, Parpol yang memiliki kursi di legislatif, mendapat bantuan dana dari pemerintah. Baik dari pemerintah pusat hingga pemerintah provinsi, kabupaten/kota.
Sehingga, Parpol seharusnya tidak memiliki alasan, pemilik kursi di legislatif, krisis kader. Mereka memiliki program, yang seharusnya memperkuat pembinaan kader partainya. Hingga kemudian, secara bertahap akan melahirkan kader-kader yang parpurna atau siap untuk memimpin daerah, hingga negara.